Breaking News

Tunggu Detik-detik AKhir, Alasan KPU Trenggalek Belum Mau Menyebutkan Hanya Calon Tunggal

Terapkan Peraturan Berdasarkan keutusan MK

UIpin Syah ketika mendaftar ke KPU Trenggalek

TRENGGALEK, sapajatim.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek tetap tidak mau berandai-andai jika saat ini akan terjadi calon tunggal. Pasalnya sebelum penutupan pendaftaran Kamis (29/8/2024) pukul 23.59 segala kemungkinan masih akan terjadi.
Hal ini seperti yang diungkapkan Ketua KPU Trenggalek, istatiin Nafiah.
“Saat ini masih proses pembukaan pendaftar, jadi kami tidak mau berandai-andai terkait wacana adanya calon tunggal, “ ungkapnya.
Apalagi dalam pelaksanaan pendaftar Pilkada 2024, KPU tetap memedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024. Keputusan tersebut tertuang dalam surat KPU bernomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tentang Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Surat tersebut terkait ambang batas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek pada Pilkada 2024.
Hal itu lantaran sudah ada surat resmi dari KPU RI untuk ketua KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024.
“Didalam surat yang terbit pada 23 Agustus lalu itu dan ditandatangani oleh ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, disebutkan bahwa KPU RI mengikuti Putusan MK dalam hal pendaftaran calon kepala daerah Tahun 2024,” katanya
Sedangkan untuk Kabupaten Trenggalek, karena jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) kisaran 500 Ribu – 1 Juta pemilih, jadi ambang batas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek di angka 7,5 persen dari suara sah. Sedangkan jumlah suara sah pada Pemilihan Legislatif Kabupaten Trenggalek 2024 adalah sebanyak 458.003 suara.
“Jika dikonversikan ke suara, 7,5 persen dari suara sah adalah 34.351 suara,” tambahnya.
Perubahan tersebut membuka peluang untuk memunculkan bakal pasangan calon di Pilkada Trenggalek 2024 selain Paslon Inkamben, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara. Kendati demikian, KPU Trenggalek menyatakan kesiapan untuk menghadapi berbagai kemungkinan dalam tahapan pilkada. Salah satunya jika terjadi calon tunggal dalam proses pencalonan bupati dan wakil bupati.
KPU memastikan, jika tahapan Pilkada Tahun 2024 akan tetap berjalan meski pasangan bakal calon yang mendaftar hanya tunggal.
“Jika sampai ditutup hari ini hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka masa pendaftaran akan diperpanjang. Tapi terkait itu di tunggu saja hasilnya, “ imbuh wanita yang akrab disapa Iin tersebut. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *