Breaking News

Tidak Tinggal Diam, Ternyata Bawaslu Trenggalek Diam-diam Turunkan Orang untuk Awasi Aksi Dukung Pencalonan Ipin-Syah

Dukungan Dilakukan oleh Kepala dan Perangkat Desa

Aksi Kepal dan Perangkat desa di Trenggalek yang menyatakan seruan dukungan kepada bupti ipin dan kini sedang dapat kajian bawaslu

TRENGGALEK, sapajatim.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek tidak tinggal diam atas aksi elemen masyarakat yang terdiri dari kepala dan perangkat desa di Pendapa Manggala Praja Nugraha untuk mendorong Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rabu (28/8/2024). Pasalnya, tindakan tersebut berpotensi ada pelanggaran pemilu.
Hal ini berkaitan dengan netralitas mereka sebagai kepala dna perangkat desa dalam Pilkada 2024 ini. Sebab apapun alasannya tidak dibenarkan mereka ikut terlibat dalam mendukung atau kampanye dalam Pilkada.
Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin mengaku mengetahui tentang hal itu.
“Sebenarnya tidak ada yang salah jika mereka mendukung bupatinya, tapi ini ada kaitannya dengan proses mendaftar untuk pilkada 2024 ini, makanya hal ini masih akan kami kaji, “ ungkapnya.
Memang sejatinya aksi tersebut sebagai kedekatan antara kepala dan perangkat desa dengan bupati. Namun dibalik itu semua dimungkinkan ada unsur lain, termasuk dukungan dalam Pilkada ini, karenanya hal tersebut masih akan dikaji dan masuk dalam pembahasan rapat pleno.
“Masih kami kaji, artinya kalau ada potensi akan ditindak lanjuti. Karena perbuatan yang mengarah kesana (dukungan pada Pilkada, red) itu perlu kami nilai dulu,” katanya.
Sehingga hal tersebut masih akan melalui pendalaman semua, tidak bisa langsung diputuskan saat itu juga. Sebab ada hubungan dengan pendaftaran Mochamad Nur Arifin ke KPU terkait pencalonan sebagai bupati.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran Bawaslu RI nomor 92 tahun 2024 yang mengatur tentang netralitas aparatur kepala desa dan perangkat desa. Apabila nanti dalam pembahasan tersebut ditemukan pelanggaran, sudah tegas dan jelas saksi yang akan dijatuhkan.
Itu terjadi baik pra penetapan pasangan calon maupun pada saat kampanye dan pemilihan pasangan calon. Sehingga Bawaslu telah memiliki koridor yang harus dilakukan nantinya untuk menanganinya.
Sebenarnya sebelum terjadi aksi tersebut, Bawaslu telah melakukan pencegahan. Itu ditunjukkan dengan pengiriman dua komisioner untuk melakukan pemantauan langsung, juga menemui Koordinator Aksi, Puryono.
Dari situ semuanya mematuhi aturan dengan tidak ikut mengantarkan calon bupati tersebut daftar ke KPU. Dari situ bisa dikatakan, memang peristiwa tersebut merupakan aspirasi sebagai bentuk kecintaan kepala dan perangkat desa kepada bupatinya.
“Jadi terlebih dahulu kami akan mengkaji dengan melakukan rapat hingga diplenokan laporan hasil pengawasan di sana,” jelas Rusman. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *