Breaking News

Ternyata Hanya PKB, Rekomendasi Unsur Pimpinan DPRD Trenggalek yang Sudah Keluar

Berharap Rekomendasi Secepatnya Turun

Sekretaris DPRD Trenggalek Muhtarom ketika memberikan keterangan

TRENGGALEK, sapajatim.com- Rekomendasi dari partai politik pemilik kursi unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek masih gelap. Pasalnya, dari 4 pemilik jatah, hanya PKB yang rekomendasinya telah keluar.

Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom mengatakan, mekanisme pengajuan nama unsur pimpinan dimulai dengan pengiriman surat dari Sekretariat DPRD kepada partai politik yang berhak. Ada empat partai yang mendapatkan hak untuk menempatkan kursi unsur pimpinan DPRD, yakni PDIP, PKB, PKS, dan Partai Golkar.

“Kami telah mengirimkan surat kepada masing-masing pengurus kabupaten keempat partai itu agar segera mengirimkan nama-nama calon pimpinan DPRD agar proses pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bisa segera berjalan, “ Katanya.

Namun, hingga saat ini baru PKB yang telah menyampaikan nama-nama calon secara fisik, yaitu M. Hadi. Ketika partai lainnya yaitu, PDIP, PKS dan Partai Golkar belum dapat mengirimkan nama-nama calon, karena pengurus pusat masing-masing partai belum menerbitkan rekomendasi resmi.

Sebetulnya PKS telah memberikan rekomendasi nama unsur pimpinan yaitu Subadianto, tapi rekomendasi tersebut hanya sebatas pesan singkat saja melalui whatsapp, belum melalui bukti fisik berupa surat resmi.

“Karena itu kami belum bisa melakukan pengajuan kepada gubernur, sebab proses pengajuannya tidak bisa dilakukan sebelum nama-nama dari partai politik diterima seluruhnya dan diparipurnakan,” ungkapnya.
Nantinya, setelah empat nama pimpinan DPRD diajukan, mereka akan diparipurnakan untuk mendapatkan persetujuan. Hasil dari paripurna tersebut kemudian akan dituangkan dalam keputusan pimpinan sementara sebagai lampiran pengusulan kepada Gubernur Jawa Timur.

Walaupun tidak ada batas waktu regulasi yang ketat, Muhtarom berharap proses tersebut dapat diselesaikan secepatnya. Sebab pimpinan sementara DPRD hanya memiliki tiga tugas utama yaitu membahas dan menetapkan alat kelengkapan dewan, menyusun tata tertib, dan memproses terbentuknya pimpinan definitif.

Proses tersebut penting untuk memastikan kelancaran kegiatan DPRD Trenggalek ke depannya. Sehingga dirinya berharap dapat segera menyelesaikan proses tersebut tujuannya agar tidak menghambat kegiatan yang akan datang.
“Setelah semua proses ini selesai, barulah akan terbentuk akta pelantikan pimpinan DPRD yang akan menjalankan tugasnya hingga terpilihnya pimpinan definitif,” jelas Muhtarom. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *