Breaking News

Pemilu  

Tak Kirim LHKPN, Empat Caleg Terpilih di Trenggalek Gantungkan Nasib dengan Surat Pernyataan

Untuk Bukti LHKPN Masih Proses

TRENGGALEK, sapajatim.com – Sebanyak 45 calon legislatif (caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek berhak mengikuti pelantikan pada Senin (26/8/2024). Pasalnya, mereka semua telah menyerahkan berkas bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek maksimal 21 hari sebelum pelantikan.
Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah mengatakan, sesuai ketentuan, calon terpilih anggota legislatif yang sudah diputuskan KPU Trenggalek melalui Surat Keputusan (SK) pada 2 Mei 2024 lalu. Namun seiring berjalannya waktunya ada empat diantaranya lamban dalam pengiriman LHKPN. Dari situ empat orang tersebut mengirimkan di detik-detik akhir.
“Terkait perkembangan empat caleg terpilih yang kemarin belum mengirimkan berkas bukti lapor LHKPN, saat ini sudah selesai semua. Mereka ada yang menggantinya dengan surat keterangan sudah mengurus LHKPN,” katanya.
Dengan waktu yang semakin dekat, kepatuhan para caleg terhadap kewajiban ini menjadi sangat krusial. Saat ini, sejumlah 45 Caleg terpilih di Kabupaten Trenggalek sudah menyampaikan kewajibannya terkait LHKPN.
“Semua sudah selesai untuk LHKPN-nya sebelum H-21 pelantikan, sehingga mereka semua sudah bisa dilaporkan untuk disampaikan ke Gubernur melalui Bupati,” tambah Istatiin.
Memang saat itu lanjut wanita yang akrab disapa Iin ini, ada beberapa caleg yang belum menerima bukti laporan atas penyampaian LHKPN. Sehingga mereka menggantinya dengan surat pernyataan yang dilampiri bukti pendukung proses pelaporan LHKPN-nya.
Kendati hanya surat pernyataan, tetapi sudah dilampiri bukti dukung bahwa mereka sudah berproses dan sudah mendapat balasan surat dari KPK, yang menunjukkan status pelaporan sedang diproses dan tinggal menunggu tanda terima saja.
Kendati demikian hingga hari pelantikan mendatang, KPU Trenggalek terus berkoordinasi dengan tim liaison officer (LO) para caleg untuk memastikan tanda terima dari KPK diterima dan segera disampaikan ke KPU.
“Ketika tanda terima itu sudah diterima melalui email, maka akan langsung disampaikan kepada KPU. Tapi untuk prasyarat surat pernyataan itu sudah disampaikan,” jelasnya. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *