Breaking News

Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Guru SMPN 1 Trenggalek, Terdakwa Awang Hadir Tanpa Didampingi Istri

TRENGGALEK, sapajatim. com– Sidang perdana perkara penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek dengan terdakwa Awang Kresna Aji Pratama digelar di Pengadilan Negeri Trenggalek, Senin (29/12/2025). Dalam sidang terbuka tersebut, Awang tampak mengikuti proses persidangan tanpa didampingi istri maupun anggota keluarga.

Pantauan di ruang sidang, Awang terlihat lemas saat mengikuti agenda pembacaan dakwaan. Ketua Majelis Hakim, Galih Rio Purnomo, bahkan beberapa kali mengingatkan terdakwa agar tetap tenang dan lebih bersemangat dalam menjalani persidangan.

Tidak terlihat kehadiran istri Awang yang diketahui merupakan anggota DPRD Trenggalek. Sidang hanya dihadiri terdakwa bersama penasihat hukum.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Zakky Ihsan Ahmad, menjelaskan perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor 147/Pid.B/2025/PN Trk. Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa dan penasihat hukum menyatakan mengerti dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan,” ujarnya Senin Sore kemarin.

Dalam dakwaan, JPU menjerat Awang dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis (8/1/2026) dengan agenda pembuktian dari penuntut umum. “Dalam sidang lanjutkan itu, JPU rencananya akan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk kemungkinan menghadirkan korban, Eko Prayitno, “ Katanya.

Zakky menambahkan, majelis hakim tetap membuka ruang perdamaian atau restorative justice sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024. Namun, karena perkara telah masuk tahap persidangan, perdamaian hanya akan menjadi pertimbangan yang meringankan apabila terdakwa dinyatakan bersalah.

“Perdamaian tidak menghentikan proses sidang, tetapi dapat menjadi alasan meringankan dalam putusan,” jelasnya.

Kasus ini bermula saat Awang emosi setelah korban, Eko Prayitno, menyita telepon genggam adik Awang yang digunakan di luar kepentingan pembelajaran di sekolah. Peristiwa berlanjut ketika Awang mendatangi rumah korban di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan, dan terjadi cekcok yang berujung penganiayaan.

Sidang perkara ini akan terus bergulir sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *