Breaking News

Sempat Ditunda, Akhirnya Sidang Kiai Cabuli Santri di Trenggalek Berlanjut

Akan Memasuki Tahap Tuntutan Minggu Depan

TRENGGALEK, sapajatim.com – Proses sidang kasus ‘Kiai Cabuli Santri’ kembali berlanjut Senin (12/8/2024). Sebelumnya, proses persidangan kedua terdakwa yakni F dan M dijadwalkan berlangsung pada Jumat (9/8/2024) lalu tapi diundur selama tiga hari dari jadwal.
Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Rio Irnanda mengatakan, dalam lanjutan proses hukum kedua terdakwa pada sidang kali ini adalah pemeriksaan terdakwa.
“Infonya hari ini pemeriksaan terdakwa F dan M,” katanya.

Untuk jadwal selanjutnya akan diagendakan untuk pembacaan tuntutan bagi terdakwa F dan M yang diperkirakan pada minggu depan. Diketahui kedua terdakwa melakukan aksi pelecehan pada anak di bawah umur yang merupakan santri dari salah satu pondok di Kecamatan Karangan.
Kedua terdakwa diketahui merupakan kyai dan gus dari pondok tersebut.
“Dalam persidangan ini terdapat dua korban, dan adapun masing-masing terdakwa melakukan pelecehan pada satu korban, “ ungkap Rio.
Lanjut Rio, tidak berhenti sampai di situ, lantaran masih ada korban lain dari aksi bejat kedua terdakwa. Saat ini masih ada berkas lain yang masih berstatus P-19 dan sedang dilengkapi oleh penyidik untuk kedua terdakwa.

“Kasusnya sama, hanya saja jumlah korbannya berbeda. Untuk kasus yang saat ini sedang proses persidangan jumlah korbannya masing-masing 1 orang, sedangkan berkas yang masih P-19 lebih banyak (korban, red),” tandasnya.

Di sisi lain, kedua terdakwa terancam pasal Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2014 Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 ttg Penetapan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Menjadi UU. Kemudian Pasal 6 huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kedua pelaku juga terancam Pasal 294 ayat (1) dan (2) ke 2 KUHPidana. Hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah.
“Pidana badannya bisa ditambah sepertiga apabila pelakunya adalah anggota keluarga, pengasuh, pendidik dan lainnya,” pungkasnya. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *