TRENGGALEK, sapajatim.com– Komitmen Polres Trenggalek menjaga integritas institusi ditegaskan dengan langkah tegas pemecatan satu personel sepanjang tahun 2025. Oknum anggota tersebut diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran etika berat.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki menyatakan, pemecatan itu merupakan sanksi terberat dari rangkaian penindakan disiplin yang dilakukan kepolisian terhadap anggotanya selama 2025.
“Selama tahun 2025, kami memproses delapan anggota yang melanggar disiplin. Satu diantaranya merupakan pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi PTDH,” ujarnya.
Maliki menjelaskan, tujuh kasus pelanggaran ditangani langsung oleh Sipropam Polres Trenggalek, sementara satu kasus berat diproses oleh Bidpropam Polda Jawa Timur. Seluruh perkara diselesaikan melalui mekanisme sidang etik sesuai ketentuan yang berlaku di internal Polri.
Pelanggaran yang dilakukan anggota pun beragam. Dua anggota tercatat melakukan pelanggaran disiplin umum pada Maret 2025. Kemudian pada periode Juli hingga Agustus 2025, empat anggota dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine. Sementara pada November 2025, satu anggota menjalani sidang etik akibat kasus perselingkuhan.
Adapun satu anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat terlibat kasus pelanggaran etika berat yang diproses Polda Jawa Timur pada Mei 2025.
“Untuk tujuh anggota lainnya, kami menjatuhkan sanksi berjenjang, mulai dari demosi jabatan, penempatan khusus, hingga mutasi untuk kepentingan pembinaan,” jelas Ridwan.
Kapolres menegaskan, penanganan pelanggaran disiplin dan kasus narkoba diselesaikan melalui mekanisme internal tanpa melibatkan peradilan umum. Sedangkan pemecatan dilakukan sebagai langkah akhir untuk menjaga marwah institusi.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelanggaran, sekecil apa pun. Pemecatan ini adalah bentuk ketegasan Polri dalam menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat,” pungkas Maliki. (Redaksi)










