Breaking News

Puluhan Pengurus DPC PKB Trenggalek Polisikan Mantan Sekjen

Merasa Dirugikan, Unggahan di Medsos Tidak Benar

TRENGGALEK, sapajatim.com – Puluhan pengurus serta anggota DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendatangi Mapolres Trenggalek, Jumat (9/8/2024). Hal itu dilakukan lantaran mereka ingin melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB, Muhammad Lukman Edy.
Hal itu didasari karena mantan Sekjen Muhammad Lukman Edy, mengunggah vidio dalam media sosial dan youtube yang melukai hati Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar, dan seluruh pengurus partai. Laporan itu dibuktikan dengan surat Nomor: STTLPM/102.SATRESKRIM/VIII/2024/SPKT/POLRES TRENGGALEK.
“ Kami datang kesini dalam rangka mendampingi pengurus DPC Trenggalek untuk memberikan laporan dan pengaduan terkait komentar Mohamad Lukman Edy di Media Sosial karena tidak sesuai dengan fakta, “ ungkap Kuasa Hukum DPC PKB Trenggalek, Roni Muhtarun.
Laporan tersebut didasari lantaran pada 31 Juli lalu mantan Sekjend DPP PKB tersebut berkomentar di medsos, dimana pernyataannya tidak ada yang benar. Komentar itu membuat Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar serta seluruh pengurus PKB dirugikan. Dari situ agar tidak dianggap suatu kebenaran oleh masyarakat luas, maka pengurus baik DPC, DPW hingga DPP seluruh Indonesia serentak melaporkannya.
“Dari unggahan di medsos itu komentarnya banyak yang merugikan seluruh pengurus, maka kami melaporkan dugaan tindak pidana perbuatan menyerang kehormatan dan nama baik Ketua Umum serta seluruh pengurus PKB juga penyebaran berita bohong,” katanya.
Sebab dalam video unggahan tersebut berisi ucapan terlapor yang menyebut tidak adanya transparansi penggunaan anggaran dalam tubuh internal PKB, serta hal lain seperti akuntabilitas penggunaan anggaran dalam tubuh PKB. Ucapan tersebut dinilai tidak benar dan merugikan. Itu sebagaimana diatur UUD pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 a dan Pasal 45 ayat 3 jo pasal 28 ayat 3, UU RI 2004 Uu Perubahan kedua 2008 tentang ITE.
Sehingga tindakan tersebut dipilih sebagai upaya efek jera dari yang bersangkutan. Sebab jika pengurus diam atau tidak melaporkan, pastinya masyarakat beranggapan unggahan di medsos tersebut benar adanya.
Karena itu setelah melaporkan kejadian tersebut saat ini DPC PKB menunggu pendalaman yang dilakukan oleh polisi. Pastinya bersamaan itu menyiapkan berbagai barang bukti yang nantinya diperlukan.
“Jalur kebijakan nanti ada yang menempuh sendiri, jadi kami karena unsur berita bohong, menyerang, kalau kalau tidak laporan maka dikira benar, “ jelas Roni. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *