TRENGGALEK, sapajatim.com – Puluhan guru memadati Kantor Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Selasa (20/1/2026), sebagai bentuk solidaritas sekaligus dorongan agar aparat penegak hukum menegakkan keadilan secara transparan dalam kasus penganiayaan terhadap guru Seni Budaya SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno.
Kehadiran para pendidik tersebut berasal dari berbagai sekolah di Trenggalek dan didampingi langsung oleh Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Timur dan PGRI Kabupaten Trenggalek. Mereka mengikuti jalannya persidangan terdakwa Awang Kresna Aji Pratama yang digelar di PN Trenggalek.
Wakil Ketua PGRI Jawa Timur, Muntohar, menegaskan bahwa kehadiran puluhan guru di pengadilan bukan untuk menekan majelis hakim, melainkan memastikan proses hukum berjalan terbuka dan adil.
“Kami hadir untuk mengawal agar proses hukum berjalan transparan. Guru membutuhkan kepastian bahwa negara hadir melindungi mereka ketika menjadi korban kekerasan,” ujar Muntohar di sela persidangan.
Ia menilai, kasus penganiayaan terhadap guru bukan persoalan personal semata, melainkan menyangkut wibawa dunia pendidikan. Karena itu, PGRI mendorong aparat penegak hukum menjatuhkan putusan yang adil dan dapat memberikan pembelajaran sosial.
“Kami ingin ada keadilan yang nyata. Putusan hakim nantinya harus bisa memberi rasa aman bagi guru-guru lain agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Menurut Muntohar, jika kekerasan terhadap guru dibiarkan atau dianggap wajar, maka akan berdampak serius terhadap iklim pendidikan. Guru bisa kehilangan rasa aman dan keberanian dalam menjalankan tugas mendidik.
“Ketika guru tidak merasa aman, proses pendidikan tidak akan berjalan optimal. Ini yang kami jaga bersama,” katanya.
Sementara itu, PGRI Kabupaten Trenggalek menyatakan dukungan penuh terhadap langkah PGRI Jatim mengawal persidangan. Kehadiran puluhan guru di PN Trenggalek disebut sebagai simbol penolakan terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan.
PGRI memastikan akan terus mengawal proses persidangan hingga vonis dijatuhkan. Organisasi profesi guru ini berharap penegakan hukum yang transparan dapat menjadi pijakan kuat bagi perlindungan tenaga pendidik di Trenggalek dan Jawa Timur secara umum.(Redaksi)










