Breaking News

Proses Penyusunan RPJPD Kabupaten Trenggalek 2025-2045 Telah Masuk Babak Final

Selesai di Finalisasi Gubernur

TRENGGALEK, sapajatim.com – Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Trenggalek 2025-2045 yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek telah memasuki babak final. Pasalnya, saat ini prosesnya telah selesai memasuki tahap fasilitasi gubernur.
Ketua Pansus 3 DPRD Trenggalek, Sukarodin, mengatakan, Pansus RPJPD telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan, dan hasilnya sudah dikirim ke Gubernur. Perkembangannya, RPJPD Trenggalek 2025-2045 juga telah difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur.
“Surat fasilitasi dari Gubernur sudah diterbitkan kepada Pemkab Trenggalek, dan seluruh tindak lanjut yang diperlukan sudah tercakup dalam matriks,” katanya.
Sukarodin menambahkan, proses tersebut sangat krusial karena jika RPJPD tidak segera disampaikan ke Gubernur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek bisa terkena sanksi. Terlebih, RPJPD ini merupakan dokumen penting yang akan menjadi acuan utama dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Kami memastikan seluruh rekomendasi yang diberikan telah ditindaklanjuti dengan baik,” jelasnya.
Salah satu catatan penting dari Pansus adalah terkait Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), di mana sebelumnya ada kekhawatiran tentang ketidaksinkronan antara pertumbuhan ekonomi dan PDRB.
“Namun setelah dicek ulang, ternyata masalahnya bukan di RPJPD, melainkan di KUA-PPAS. Ini menunjukkan bahwa semua masukan dan saran telah ditindaklanjuti dengan baik,” kata Sukarodin.
Politisi asal PKB tersebut juga menekankan pentingnya fleksibilitas dalam RPJPD ini. Jika ada perkembangan signifikan, atau diperlukan perubahan, maka RPJPD harus bisa direvisi.
Itu seperti, jika pertumbuhan ekonomi ternyata lebih tinggi dari target, maka RPJPD harus segera diselesaikan. Untuk itu DPRD Trenggalek akan terus mengawasi dan mengkritisi jika diperlukan revisi.
Setelah koreksi Gubernur Jatim terhadap RPJPD tersebut nantinya Pemkab akan langsung melakukan pengajuan dokumen tersebut ke Gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi.
“Ini adalah tahap akhir yang sangat kami nantikan. Setelah nomor registrasi diterbitkan, RPJPD 2025-2045 akan resmi menjadi landasan pembangunan di Kabupaten Trenggalek untuk 20 tahun ke depan,” tutupnya.(redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *