TRENGGALEK, sapajatim.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek akhirnya mengambil langkah pamungkas untuk mengakhiri polemik tambang galian C di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan. Setelah seluruh upaya mediasi di tingkat lokal menemui jalan buntu, Pemkab Trenggalek secara resmi meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur turun langsung melakukan evaluasi lapangan.
Langkah tersebut diambil menyusul gagalnya berbagai upaya penyelesaian, mulai dari mediasi di tingkat kecamatan, fasilitasi pemerintah daerah, hingga hearing di DPRD Trenggalek. Seluruh forum itu belum mampu mempertemukan kepentingan warga dengan pihak perusahaan, PT Djawani Gunung Abadi.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Trenggalek, Cusi Kurniawati, mengungkapkan Pemkab telah mengirimkan surat resmi kepada Pemprov Jatim. Dalam surat tersebut, Pemkab meminta pemerintah provinsi turun langsung ke lokasi tambang sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek perizinan.
“Kami sudah menyampaikan surat ke provinsi dan meminta agar dilakukan peninjauan langsung ke lapangan serta evaluasi perizinannya. Saat ini kami masih menunggu respons resmi dari Pemprov,” ujar Cusi.
Cusi menegaskan, kewenangan Pemkab Trenggalek dalam persoalan pertambangan sangat terbatas. Berdasarkan regulasi yang berlaku, seluruh perizinan dan legalitas tambang menjadi kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
“Walaupun lokasi tambang berada di wilayah Trenggalek, kewenangan perizinan bukan di kabupaten. Itu yang menjadi keterbatasan kami,” jelasnya.
Pemkab juga mencatat terdapat tiga titik tambang galian C di Desa Ngentrong. Namun, pemerintah saat ini memfokuskan penanganan pada satu titik yang dinilai paling memicu konflik dengan warga.
“Kami fokus dulu pada satu lokasi yang menjadi sumber utama persoalan. Dua titik lainnya belum kami periksa secara mendalam,” imbuh Cusi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Subadianto, mengakui bahwa rapat terakhir yang digelar di gedung DPRD berlangsung alot dan berakhir tanpa kesepakatan. Baik warga maupun pihak perusahaan sama-sama bertahan pada pendiriannya.
“Tidak ada titik temu. Warga dan PT Djawani tetap pada sikap masing-masing, sehingga rapat kami tutup tanpa keputusan,” kata Subadianto.
Untuk meredam potensi gesekan di lapangan, DPRD Trenggalek memberikan waktu jeda bagi seluruh pihak. Meski demikian, Subadianto memastikan Komisi III DPRD Trenggalek tetap akan melakukan inspeksi mendadak dalam waktu dekat.
“Kami beri waktu agar situasi kondusif. Setelah itu Komisi III akan turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi dan legalitasnya. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” pungkasnya. (Redaksi)












