TRENGGALEK, sapajatim.com- Pimpinan sementara dan ketua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek tengah melakukan diskusi. Diskusi tersebut menjadi langkah awal sebelum proses pembentukan struktur kerja DPRD yang lebih efektif dan efisien.
Ketua sementara DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi mengaku, sebelum AKD terbentuk, maka anggota DPRD juga belum bisa bekerja.
“Agar prosesnya cepat, kami (unsur pimpinan DPRD sementara, red) bersama ketua fraksi yang telah terbentuk telah melakukan diskusi awal untuk membahas sebatas rancangan AKD baru, “ ungkapnya.
Itu dilakukan karena pembentukan AKD merupakan wewenang dari ketua definitif. Kendati demikian, agar prosesnya cepat terlaksana perlu diskusikan dengan rekan-rekan ketua fraksi.
Dari situ didapat, sistem scoring sesuai proporsional menjadi pendekatan yang akan digunakan dalam pembagian anggota AKD, di mana setiap fraksi mendapatkan posisi sesuai dengan jumlah kursi yang mereka peroleh di DPRD. Proses ini akan mengikuti tata tertib (tatib) lama DPRD yang tidak diubah untuk mempercepat proses kerja.
“Kita pakai sistem scoring proporsional. Misalnya, PDI Perjuangan mendapatkan kurang dari 13 kursi, maka nanti kita tentukan berapa pimpinan, wakil ketua, dan seterusnya. Harapan kami dengan ini semuanya berjalan baik,” katanya.
Itu bisa cepat dilakukan karena tidak ada perubahan tata tertib (Tatib) DPRD. Sebab jika itu dilakukan, proses harmonisasi dengan Gubernur Jawa Timur memakan waktu lama. Sementara itu, anggota DPRD yang baru saja dilantik pada Agustus kemarin lalu, sudah dihadapkan dengan tantangan pembahasan R-APBD Tahun 2025.
Oleh karena itu, lara anggota DPRD memilih tidak berspekulasi dan tetap menggunakan tatib lama. Salah satunya menggunakan metode scoring untuk pemilihan AKD.
Sistem scoring yang disepakati dalam rapat ini menentukan urutan tertinggi berdasarkan jumlah kursi fraksi, dimulai dari PDI Perjuangan, PKB, Golkar, PKS, Gerindra, hingga Amanat Demokrat. Penempatan anggota di komisi dan badan pun akan diatur secara proporsional sesuai hasil scoring.
Misalnya, di Badan Anggaran (Banggar), Fraksi PDI Perjuangan mendistribusikan 6 orang anggota, dan di Badan Musyawarah (Banmus) juga 6 orang.
“Ini masih rancangan penempatan awal, belum sampai penentuan secara personal, seperti halnya siapa nama ketuanya. Karena yang memilih nanti adalah teman-teman anggota sendiri.” lanjut Doding. (Redaksi)