TRENGGALEK, sapajatim.com – Hampir dipastikan, bakal pasangan calon (Balon) Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara (Ipin- Syah) akan melawan kotak kosong. Sebab hanya Balon tersebut yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek.
Kondisi tersebut memancing sejumlah pihak berharap agar KPU Trenggalek bersikap adil terkait pelaksanaan pilkada. Salah satunya adalah Pengamat Hukum Trenggalek Ibnu Maulana Zahida.
“Kendati hanya ada calon tunggal pada Pilkada Trenggalek ini, kami berharap agar KPU memfasilitasi semua pihak terkait hal ini,” ungkapnya.
Sebab kendati calon tunggal, mereka tetap berhadapan dengan lawannya yaitu kotak kosong. Sehingga pada masa kampanye nanti, KPU Trenggalek harus menyediakan porsi kampanye yang sama, baik dari kampanye calon yang saat ini telah mendaftar atau kotak kosong.
“Selama ini calon tunggal diberikan hak untuk berkampanye dan menggugat hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun kotak kosong yang juga mencerminkan suara masyarakat, tidak mendapatkan fasilitas yang setara,” katanya.
Itu dilakukan karena, prinsip dari penyelenggaraan Pilkada adalah adil. Maka dengan demikian, agar ada proses keadilan kotak kosong harus diberikan fasilitas kampanye. Melihat kompetisinya adalah calon tunggal lawan kotak kosong.
“Saya mengatakan hal ini bukan asal saja, sebab memiliki dasar hukum yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100 Tahun 2015, yang memperbolehkan calon tunggal berkompetisi dalam pilkada,” tuturnya.
Kemudian diikuti Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2016, yang mengizinkan pemantau pilkada terakreditasi untuk menjadi pemohon dalam perselisihan hasil pilkada calon tunggal.
Dari kondisi tersebut kalau KPU Trenggalek fasilitasi calon tunggal berkampanye, mestinya fasilitas yang sama juga bisa terhadap kotak kosong dan bisa dilakukan misalnya memasang alat peraga kampanye kotak kosong di iklan di media massa cetak maupun elektronik.
Selain itu, KPU juga harus memberikan ruang kampanye kotak kosong kepada pemantau pemilu yang terakreditasi. Kemudian juta mengatur penggunaan dana kampanye kotak kosong.
“Jadi kendati kotak kosong, itu merupakan sama-sama calon yang ada di surat suara, jadi KPU Trenggalek harusnya memberikan hak kampanye untuk kotak kosong kepada pemantau pemilu yang terakreditasi, serta mengatur penggunaan dana untuk kampanye tersebut,” jelas Ibnu.(Redaksi)
Pilih Kotak Kosong Mencerminkan Suara Masyarakat, KPU Trenggalek Kudu Fasilitasi Kampanyenya
Prinsip dari Pilkada adalah Adil