TRENGGALEK, sapajatim.com — Mediasi bertakjub hearing antara PT Djawani Gunung Abadi selaku pengelola tambang galian C dengan warga Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, Trenggalek yang difasilitasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek belum menghasilkan kesepakatan Selasa (6/1/2026). Perbedaan pandangan antara perusahaan dan masyarakat masih cukup tajam.
Sekretaris PT Djawani Gunung Abadi, Sumari, menegaskan bahwa perusahaan telah mengantongi izin resmi operasional dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selain itu, seluruh tahapan perizinan dan mediasi disebut telah dijalani sejak awal.
“Izin dari Pemprov Jatim sudah lengkap. Dari awal sampai akhir kami mengikuti proses yang difasilitasi DPRD,” ujarnya.
Namun, Sumari mengakui bahwa upaya tersebut belum membuahkan hasil maksimal. Salah satu kendalanya, kata dia, karena Kepala Desa Ngentrong, Nurhadi Sofwan tidak dapat diajak berdiskusi secara terbuka.
Meski demikian, pihak perusahaan menegaskan tidak memiliki persoalan dengan masyarakat. Bahkan, PT Djawani Gunung Abadi sepakat menunda aktivitas pertambangan sesuai kesepakatan bersama hingga perwakilan warga datang langsung ke lokasi tambang.
“Kami sepakat menunda kegiatan. Tidak ada masalah dengan masyarakat. Yang kami sayangkan justru adanya penghadangan saat alat berat hendak masuk,” tegasnya.
Terkait keluhan warga mengenai kerusakan jalan menuju makam desa, perusahaan telah memberikan ganti rugi dengan nilai yang cukup besar. Perusahaan membantah tudingan tidak bertanggung jawab atas kondisi jalan desa.
“Perusahaan sudah mengganti kerusakan. Kalau memang masyarakat mengajukan permintaan perbaikan, kami siap memperbaiki. Tapi sampai sekarang belum ada permintaan resmi,” jelasnya.
Sementara soal kompensasi kepada warga, Sumari menegaskan bahwa perusahaan telah menyalurkannya sesuai ketentuan dan berdasarkan data yang ada.
Atas belum adanya titik temu, pihak perusahaan meminta DPRD Trenggalek segera menentukan jadwal turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan langsung. “Semoga para anggota DPRD bisa segera turun ke lokasi,” harapnya.
Wakil Ketua DPRD Trenggalek Subadianto mengakui bahwa hearing yang digelar belum menghasilkan keputusan. Karena itu, seluruh pihak diminta menyikapi persoalan tersebut dengan kepala dingin.
“Kami akan mencari waktu untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi agar permasalahan ini bisa dicarikan solusi yang adil bagi semua pihak,” ujarnya.(Redaksi)
Persoalan Tambang Galian C di Desa Ngentrong Trenggalek Makin Peluk, Mediasi di DPRD Gagal












