TRENGGALEK, sapajatim.com– Kebijakan pemangkasan Dana Desa (DD) oleh pemerintah pusat dinilai menjadi pukulan telak bagi pemerintah desa di Kabupaten Trenggalek. Asosiasi Kepala Desa (AKD) Trenggalek menyebut pemotongan hingga 85 persen membuat desa kehilangan ruang gerak untuk menjalankan pembangunan dan pelayanan dasar masyarakat.
Ketua AKD Trenggalek, Puryono, mengatakan dampak kebijakan tersebut langsung dirasakan sejak awal 2026. Mayoritas desa kini hanya mampu mencairkan Dana Desa dalam dua termin dengan nominal yang sangat terbatas.
“Rata-rata pagu Dana Desa di Trenggalek sekitar Rp 1 miliar. Tapi faktanya, desa sekarang hanya bisa mencairkan Rp 200 juta sampai Rp 300 juta. Ini pukulan telak bagi pemerintah desa,” ujarnya.
Menurutnya, pemotongan Dana Desa terjadi karena sebagian besar anggaran dialihkan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Melalui program tersebut, desa diarahkan membangun gerai koperasi dan mengambil pinjaman modal mulai Rp 500 juta hingga Rp 3 miliar.
“Cicilan pinjaman itu dibebankan ke Dana Desa selama enam tahun. Artinya, selama itu pula desa kehilangan kemampuan fiskal untuk membangun,” jelasnya.
Puryono menegaskan, pemerintah desa tidak menolak program KDMP. Namun, kebijakan tersebut dinilai mengorbankan kebutuhan mendesak masyarakat desa.
“Kami mendukung penguatan ekonomi desa. Tapi jangan Dana Desa yang seharusnya untuk jalan, drainase, dan kebutuhan warga justru habis untuk program lain,” tegasnya.
Akibat pemangkasan tersebut, pemerintah desa kini hanya mampu membiayai program mandatori, seperti penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, serta operasional posyandu. Sementara pembangunan infrastruktur desa terpaksa dihentikan.
AKD Trenggalek mencatat pembangunan jalan lingkungan, drainase, hingga jembatan desa terancam mandek. Bahkan, sebanyak 41 desa dilaporkan menanggung utang kegiatan karena proyek sudah berjalan sebelum anggaran dipotong secara mendadak.
“Kontrak sudah ditandatangani, pekerjaan sudah berjalan. Tiba-tiba anggaran dipangkas. Sekarang desa menanggung utang, sementara PADes tidak cukup untuk menutupinya,” keluh Puryono.
AKD Trenggalek mendesak pemerintah pusat meninjau ulang kebijakan pemotongan Dana Desa. Menurutnya, Dana Desa merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dengan alokasi minimal 10 persen dari APBN.
“Kalau Dana Desa terus dipangkas, kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa bisa tergerus. Padahal desa adalah ujung tombak pelayanan publik,” pungkasnya.(Redaksi)












