TRENGGALEK, sapajatim.com – Proses perekaman Bio Visa calon jemaah haji (CJH) Kabupaten Trenggalek masih menemui kendala. Salah satu hambatan utama yang dihadapi Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Trenggalek adalah masih adanya jemaah yang belum mengurus dan menerbitkan paspor.
Kepala Kantor Kemenhaj Trenggalek, Subkan Hamzah, mengatakan keterlambatan penerbitan paspor berpengaruh langsung terhadap kelancaran proses Bio Visa sebagai syarat utama penerbitan visa haji.
“Masih ada jemaah yang paspornya belum jadi, bahkan ada yang belum mengurus sama sekali. Ini menjadi salah satu kendala dalam proses Bio Visa,” ujar Subkan, Rabu (14/1/2026).
Meski demikian, Kemenhaj Trenggalek terus bergerak cepat dengan menerapkan sistem jemput bola. Petugas aktif menyisir jemaah yang belum melakukan perekaman biometrik, khususnya mereka yang baru melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahap kedua serta jemaah cadangan.
Perekaman susulan dilaksanakan di Aula Kantor Kemenhaj Trenggalek, Kelurahan Kelutan. Setiap harinya, petugas melayani sekitar 30 hingga 50 jemaah dengan tingkat kesulitan yang berbeda-beda.
Selain persoalan paspor, Subkan menyebut kondisi jemaah lansia juga menjadi tantangan tersendiri dalam proses perekaman.
“Proses perekaman sangat bergantung pada kondisi fisik jemaah. Untuk lansia, sidik jari sering kali sudah menipis sehingga membutuhkan waktu lebih lama,” jelasnya.
Untuk menghindari jemaah harus bolak-balik datang ke kantor, Kemenhaj menugaskan petugas khusus agar pendampingan bisa dilakukan secara maksimal hingga proses perekaman tuntas.
Kemenhaj Trenggalek menargetkan seluruh proses perekaman Bio Visa rampung paling lambat Senin, 19 Januari 2026. Setelah itu, paspor dan data biometrik akan segera dikirim ke Kanwil Kemenhaj Jawa Timur untuk proses penerbitan visa haji.
Subkan mengimbau seluruh CJH yang telah melunasi biaya haji agar segera menyelesaikan pengurusan paspor dan perekaman Bio Visa agar kuota haji Kabupaten Trenggalek tidak terhambat oleh persoalan administratif.
“Kami harap jemaah proaktif. Jika dokumen lengkap, proses di tingkat provinsi dan pusat juga akan berjalan lebih cepat,” pungkasnya.(Redaksi)












