TRENGGALEK, sapajatim.com — Sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek dengan terdakwa Awang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Kamis (15/06/2026). Kendati menjadi perhatian publik dan menyedot animo masyarakat, pengadilan menegaskan tidak ada perlakuan khusus dalam penanganan perkara tersebut.
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa. Penasihat hukum Awang menghadirkan kedua orang tua kandung terdakwa sebagai saksi. Sementara istri terdakwa yang diketahui merupakan anggota DPRD tidak tampak hadir dalam ruang sidang.
Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menyampaikan bahwa sidang berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan diperlakukan sama dengan perkara pidana lainnya.
“Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang menguntungkan terdakwa dan diajukan oleh penasihat hukum. Tidak ada perlakuan khusus, prosesnya sama seperti sidang perkara lainnya,” ujar Ginting.
Ia mengakui, perkara ini memang menarik perhatian publik. Sejumlah mahasiswa dari GMNI Trenggalek hadir ke PN Trenggalek untuk menunjukkan solidaritas terhadap korban. Aksi tersebut dilakukan secara tertib dengan memasang banner di depan pengadilan dan mengikuti jalannya persidangan tanpa mengganggu proses hukum.
“Tadi ada kehadiran mahasiswa GMNI Trenggalek. Namun sidang tetap berlangsung kondusif dan tidak ada gangguan,” jelasnya.
Meningkatnya jumlah pengunjung sidang membuat pihak pengadilan menyiapkan tambahan kursi di ruang sidang. Langkah tersebut dilakukan semata-mata untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan, bukan sebagai bentuk perlakuan istimewa terhadap terdakwa maupun perkara.
“Karena animo masyarakat cukup tinggi, kami siapkan tambahan tempat duduk agar jalannya sidang tetap tertib,” tambah Ginting.
Usai pemeriksaan saksi meringankan, PN Trenggalek menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (20/1) mendatang. Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek.
Pengadilan menegaskan, meski perkara ini menjadi sorotan publik, seluruh proses persidangan tetap mengedepankan asas persamaan di hadapan hukum dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Redaksi)












