Breaking News

Kasus Pemukulan Guru Trenggalek Terdakwa Bantah Dakwaan, Kuasa Hukum Korban Nilai Tak Tunjukkan Penyesalan

TRENGGALEK, sapajatim.com — Sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap guru seni budaya SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno, kembali digelar di Pengadilan Negeri Trenggalek, Selasa (20/1/2026). Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Awang Kresna Aji Pratama tersebut berlangsung lancar dan menjadi perhatian publik.

Dalam persidangan, terdakwa menyampaikan sejumlah bantahan terhadap dakwaan maupun keterangan saksi yang sebelumnya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bantahan itu disampaikan langsung di hadapan majelis hakim saat pemeriksaan terdakwa.

Kuasa hukum korban, Haris Yudhianto, menilai sikap terdakwa tersebut menunjukkan ketidaksesuaian dengan sikap permintaan maaf yang sebelumnya pernah disampaikan di ruang publik.

“Dalam persidangan, terdakwa justru membantah sejumlah keterangan yang ada di BAP dan keterangan saksi. Ini menjadi catatan bagi kami, karena secara hukum penjelasan tersebut tidak sejalan dengan fakta yang sudah terungkap,” ujar Haris usai sidang.

Menurutnya, bantahan terdakwa justru berpotensi memojokkan korban dan menimbulkan pertanyaan atas konsistensi keterangan yang disampaikan selama proses hukum berjalan.

“Permintaan maaf yang pernah disampaikan menjadi tidak relevan jika dalam persidangan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Secara nalar hukum, ini tentu akan dinilai oleh majelis hakim,” jelasnya.

Haris juga menyampaikan bahwa terdakwa membantah sejumlah poin penting, termasuk keterangan terkait ancaman serta rangkaian peristiwa sebelum terjadinya penganiayaan. Bantahan tersebut, menurutnya, bertolak belakang dengan keterangan para saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa sebelum perkara masuk ke ranah hukum, tidak pernah ada pertemuan pribadi antara terdakwa dan korban untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

“Sepanjang yang kami ketahui, pertemuan itu baru terjadi dalam proses hukum, baik di kejaksaan maupun di pengadilan,” katanya.

Sidang pemeriksaan terdakwa tersebut mendapat pengawalan ketat. Sejak pagi, puluhan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Trenggalek tampak hadir di sekitar Pengadilan Negeri Trenggalek sebagai bentuk solidaritas terhadap korban.

Dukungan juga datang dari pengurus PGRI Provinsi Jawa Timur yang hadir untuk memantau jalannya persidangan. Kehadiran mereka disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan tenaga pendidik dari tindakan kekerasan.

Sidang perkara penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek ini dijadwalkan berlanjut pada Selasa (27/1/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.(Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *