Breaking News

Karena Ekonomi Kurang, 352 Istri di Trenggalek Ingin Jadi Janda

Total Ada 608 Perceraian Dalam Enam Bulan Awal 2024

Suasana masyarakat Tremggalek mengajukan permohonan ke PA

TRENGGALEK, sapajatim.com- Faktor ekonomi, masih menjadi penyebab banyaknya kasus perceraian di wilayah Bumi Menak Sopal. Hal tersebut terlihat dari 608 kasus perceraian yang ada di Pengadilan Agama (PA) Trenggalek pada enam bulan di 2024 ini, kasus perceraian tersebut, mayoritas diajukan oleh pihak istri atau cerai gugat.
Panitera Muda (Pamud) Hukum PA Trenggalek, Mu’tamidaroham mengatakan, dari jumlah 608 itu ada 352 perkara diajukan karena faktor ekonomi. Kemudian ada 203 perkara dengan alasan karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebesar 203 perkara. Sedangkan sisanya yaitu 13 perkara karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 18 perkara karena meninggalkan salah satu pihak, serta 13 perkara karena zina.
“ Selain itu juga ada karena alasan lain, seperti mabuk 3 perkara, judi 1 perkara, dihukum penjara 1 perkara, poligami 1 perkara, kawin paksa 2 perkara dan murtad 1 perkara,” katanya.
Sedangkan untuk faktor ekonomi tersebut ada berbagai penyebab. Seperti sang mantan istri merasa tidak diberi nafkah oleh sang suami selama menikah, nafkah yang diberikan kurang, bahkan ada suami yang tidak bekerja. Selain itu juga ada penghasilan pihak istri lebih tinggi dari pada suami. “Permasalahan seperti itulah yang tiap kali kami temui ketika menyidangkan perkara perceraian,” katanya.
Sebenarnya mengetahui hal tersebut majelis hakim tidak serta merta memutuskan untuk mengabulkan gugatan cerainya. Sebab terlebih dahulu dilakukan mediasi, dengan harapan agar kedua pasangan tersebut bisa rujuk kembali.
Tapi kebanyakan ketika proses tersebut salah satu pihak tidak hadir, atau hadir dengan diwakili oleh kuasa hukumnya. Tak ayal kondisi tersebut membuat majelis hakim kesulitan untuk memediasi keduanya agar bisa rujuk kembali.
“Sebenarnya kebanyakan mereka ingin rujuk kembali, tapi setelah mediasi itu dan menyatakan siap tidak ada dari mereka yang sama-sama menyadari kesalahan dan merubah perbuatannya makanya perceraian tidak bisa terhindari. Kendati demikian juga ada yang mencabut gugatannya setelah menjalani mediasi ini,” jelas Mu’tamidaroham.(redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *