TRENGGALEK, sapajatim.com — Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Trenggalek kembali memberikan layanan penyelamatan nonkebakaran. Kali ini, petugas mengevakuasi pelepasan cincin non-emas yang menyangkut di jari seorang warga Kecamatan Suruh, Selasa (13/1/2026) malam.
Korban diketahui bernama Rodiyeh (56), warga RT 03/RW 01 Dusun Guwo, Desa Ngrandu, Kecamatan Suruh. Ia datang ke Mako Damkar Trenggalek bersama anaknya setelah jari manis tangan kiri mengalami pembengkakan akibat cincin yang tidak bisa dilepaskan.
Kepala Seksi Penyelamatan Kebakaran dan Non Kebakaran Damkar Trenggalek, Burhanudin, mengatakan laporan diterima petugas piket sekitar pukul 18.08 WIB. Saat itu korban mengeluhkan rasa nyeri akibat tekanan cincin pada jari yang membengkak.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, petugas menilai cincin harus segera dilepas untuk mencegah risiko luka lebih parah,” ujar Burhanudin.
Sebelum tindakan dilakukan, petugas terlebih dahulu memberikan surat persetujuan tindakan kepada korban. Setelah disetujui, petugas menyiapkan peralatan evakuasi sesuai prosedur keselamatan.
Sekitar pukul 18.20 WIB, proses pelepasan cincin dilakukan dengan metode pemotongan menggunakan mini grinder. Untuk mengantisipasi panas akibat gesekan alat, jari korban dialiri air secara berkala selama proses berlangsung.
Setelah cincin terpotong, petugas menggunakan pinset untuk merenggangkan dan melepaskan cincin dari jari korban dengan hati-hati.
“Alhamdulillah proses berjalan lancar dan aman. Pada pukul 18.25 WIB cincin berhasil dilepas tanpa menimbulkan luka serius,” jelas Burhanudin.
Ia menegaskan, layanan tersebut merupakan bagian dari tugas Damkar dalam penanganan kondisi darurat nonkebakaran, sekaligus bentuk pelayanan publik kepada masyarakat Trenggalek. (Redaksi)












