Breaking News

Ini Kesempatan Parpol Non Parlemen di Trenggalek untuk Munculkan Balon Lagi

Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Diperpanjang Lagi

TRENGGALEK, sapajatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek kembali memperpanjang masa pendaftaran. Perpanjangan pendaftaran kali ini merupakan yang kedua kalinya, dari sebelumnya pada Jumat (30/8/2024), hingga Minggu (1/9/2024) kemarin.
Komisioner KPU Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ali Sadad mengaku perpanjangan kali ini tetap dilakukan selama tiga hari yaitu sejak Senin (2/9/2024) hingga Rabu (4/9/2024).
“Seperti yang diketahui bersama, kami membuka perpanjangan pendaftaran itu karena pada masa pendaftaran normal yaitu Selasa (27/8/2024) hingga Kamis (29/8/2024) hanya ada satu Bakal Pasangan Calon (Balon) yang mendaftar,” ungkapnya.
Balon yang mendaftar tersebut yaitu Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara (Ipin- Syah) pada hari kedua, Rabu (28/8/2024). Karena itu, KPU membuka perpanjangan pendaftaran pada tanggal 30 Agustus – 1 September 2024.
Namun ketika memperpanjang masa pendaftaran tersebut, KPU Trenggalek mendapatkan saran perbaikan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek.
“Saran perbaikan itu adalah pada tanggal 30 Agustus hingga 1 September digunakan untuk pengumuman dan sosialisasi perpanjangan masa pendaftaran,” katanya.
Mengetahui hal tersebut KPU mengikuti rekomendasi saran perbaikan dari Bawaslu, dan membuka perpanjangan pendaftarannya itu tanggal 2, 3, dan 4 September. Beruntung pada rentang waktu tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2024 tidak ada Balon yang mendaftar, atau memperbaiki syarat dukungan ke KPU.
Sebenarnya pada proses ini, KPU telah menghitung tidak ada lagi partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mengusung bakal pasangan calon dalam Pilkada Trenggalek.
Sebab delapan partai politik (parpol) pemilik kursi di DPRD Trenggalek menyatakan dukungannya ke Ipin – Syah. Jika menggunakan syarat perolehan minimal suara 7,5 persen dari suara sah Pemilu 2024, partai politik atau gabungan partai politik di Trenggalek setidaknya harus mempunyai 34.351 suara. Sedangkan untuk total suara sah dari partai politik yang belum menjadi pengusul tinggal 24 ribu, sehingga kalau mengusung sendiri tidak mencukupi.
“Namun KPU Trenggalek tetap membuka perpanjangan pendaftaran untuk mengantisipasi jika ada partai politik non parlemen ingin bergabung ke koalisi Ipin – Syah,” jelas Sadad. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *