TRENGGALEK, sapajatim.com- Laporan LSM terkait penyalahgunaan data pribadi untuk memenuhi syarat dukungan ke calon perseorangan ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terancam tak ditindaklanjuti. Pasalnya, laporan tersebut belum memenuhi syarat formil dan materiil.
Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin mengatakan, berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan tersebut yang pertama adalah orang yang punya hak pilih pada pemilihan tersebut. Kemudian yang kedua pemantau pemilihan dan yang ketiga adalah peserta pemilihan.
Dalam hal ini laporan tersebut dilakukan oleh LSM yang menguasakan ke seorang pengacara.
“Tapi setelah kami cek di Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata LSM itu tidak tercatat sebagai pemantau pemilihan,” katanya.
Sehingga dalam hal ini, LSM tersebut belum terdaftar sebagai pemantau pemilihan. Dari situ secara formil, tidak bisa atau belum bisa melaporkan laporan pelanggaran. Kemudian yang selanjutnya terkait dengan syarat material yang belum terpenuhi.
Sebab dugaan pelanggaran yang dimaksud yaitu penyalahgunaan data pribadi adalah kategori undang-undang (UU) lainnya, bukan UU pemilihan. Artinya apa yang dilaporan tersebut masuk dalam UU kependudukan, sehingga Bawaslu tidak bisa menanganinya.
“Yang bisa kami tangani itu laporan UU pidana pemilihan atau terkait pelanggaran administrasi pemilihan. Sehingga laporan itu kami kategorikan belum masuk atau tidak memenuhi syarat materiilnya,” katanya.
Itu dilakukan sebab Bawaslu tidak memiliki kewenangan absolut untuk menangani terkait pidana yang diatur dalam UU lainnya. Sehingga saat ini hasil kajian dari Bawaslu tersebut yang diputuskan melalui rapat pleno telah dikirimkan ke pelapor. Selanjutnya, pelapor harus melengkapi syarat formil dan materiilnya agar bisa melanjutkan laporan tersebut maksimal selama dua hari kerja.
“Ini telah kami sampaikan ke kuasa hukum pelapor sejak Kamis (15/8/2024) kemarin, dan Senin (19/8/2024) merupakan hari terakhir untuk melengkapi laporan,” jelas Rusman. (redaksi)
Ini Alasan Bawaslu Trenggalek Tolak Laporan Masyarakat Tentang Penggunaan Data Pribadi
Minta Pelapor Melengkapi Syarat Formil damn Materiil