Trenggalek, sapajatim. Com- Bupati Trenggalek Ajak Perwakilan Kementerian Dalam Negeri Lihat Langsung Posisi 13 Pulau yang Diakui Tulungagung. Usai menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pemkab Trenggalek Gelar FGD Kode Data Wilayah Administrasi Pulau
Bersama Kementerian Dalam Negeri, Akademisi, Pokmas dan tokoh masyarakat di Kecamatan Watulimo, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin mengajak perwakilan dari Kemendagri untuk meninjau posisi 13 pulau yang di klaim sebagai milik Kabupaten Tulungagung.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin mengatakan tiga belas pulau yang didatangi mulai dari Pulau Anak Tamengan; Pulau Anakan; Pulau Boyolangu; Pulau Jewuwur; Pulau Karangpegat; Pulau Solimo; Pulau Solimo Kulon; Pulau Solimo Lor; Pulau Solimo Tengah; Pulau Solimo Wetan; Pulau Sruwi; Pulau Sruwicil; dan Pulau Tamengan, kepala daerah muda itu ingin menunjukkan posisi sebenarnya pulau-pulau yang diklaim.
“kalau kita lihat dari diskusi para ahli dan segala macam, memang secara koordinat memang masuk ke wilayah kita. Karena kalau dari angkatan laut yang melakukan pemetaan batas wilayah laut. Itu dari perbatasan daratan itu diambil garis tengah, kemudian ditarik hingga ke laut lepas. Jadi kesemuanya itu masuk ke wilayah Trenggalek,” ucapnyamya.
Dan kalau dari sisi history, sambungnya menambahkan, “sebenarnya pemerintah provinsi juga sudah mengakui itu, karena di RTRW tahun 2012, ketika Pemerintah Kabupaten menyusun RTRW yang sebelumnya itu sudah ada berita acara yang memutuskan bahwa ke 13 pulau itu masuk wilayah Trenggalek,” imbuhnya.
Jadi dari sisi historis, sisi yuridis, kemudian juga pengecekan lapangan memang milik Trenggalek. Tetapi sekali lagi keputusan ada di Kementerian Dalam Negeri, tandasnya.
Sedangkan Tengku Syahdana, Analis Kebijakan Ahli Madya, Derektorat Administrasi 2, Kementrian Dalam Negeri usai meninjau lokasi ke-13 pulau tersebut tidak mau
Perlu diketahui, detelah terbit Kepmendagri 050-145 tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi pemerintah dan pulau, 13 pulau ini dimasukkan ke Kabupaten Tulungagung. Menyambut pemutakhiran dari Kemendagri, Kabupaten Tulungagung memasukkan 13 pulau tersebut kedalam Perda nomor 4 tahun 2023 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2023-2043.
Sedangkan berdasarkan Perda Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Jatim Tahun 2023-2043 dan Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032, menyebutkan bahwa 13 pulau tersebut, masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Trenggalek.
Dalam duplikasi pulau ini Kabupaten Tulungagung berpegangan pada Kepmendagri, sedangkan Pemerintah Kabupaten Trenggalek merujuk pada RTRW Provinsi Jawa Timur dan RTRW Kabupaten Trenggalek. (Redaksi)