TRENGGALEK, sapajatim- Tidak lama lagi SIM Indonesia bisa digunakan secara resmi di negara-negara Asean. Hal itu rencananya akan dilakukan mulai tanggal 1 Juni 2025 mendatang. Penggunaan tersebut dapat dilakukan setelah penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor SIM.
Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Mulyani, mengatakan penerapan NIK sebagai nomor SIM ini dilakukan sebagai integrasi legalitas berkendara dengan dokumen negara lainnya. Adapun dokumen yang dimaksud mencakup NPWP, BPJS, dan KTP. Pemadanan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP elektronik mulai diterapkan oleh Polres Trenggalek.
“Pemadanan nomor SIM dan NIK tersebut sudah diterapkan Satlantas Polres Trenggalek sejak 29 Juli 2024,” katanya.
Pemadanan nomor SIM dengan NIK bertujuan untuk mempermudah pendataan. Sehingga membuat SIM setara dokumen kenegaraan lainnya yang berbasis pada NIK.
Pemadanan tersebut berlaku untuk semua jenis SIM. Dalam arti, nomor SIM A, SIM C maupun SIM lainnya untuk setiap orang mempunyai nomor yang sama.
Sedangkan pelaksanaan pemadanan nomor SIM dan NIK tersebut sesuai dengan instruksi dari Korlantas Polri. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung program single data atau data tunggal.
“Satu orang hanya memilik satu NIK yang tidak mungkin sama dengan orang lain. Dan ini terintegrasi ke seluruh Indonesia sehingga tidak mungkin bisa membuat SIM ganda,” lanjutnya.
Selain pemadanan nomor, format dan penampakan SIM juga berbeda. Mulai dari penggunaan bahasa Inggris hingga penyertaan simbol atau gambar kendaraan sesuai jenis SIM-nya.
Di sisi kanan atas akab ada gambar yang disematkan, seperti SIM A ada gambarnya mobil, SIM C ada gambarnya sepeda motor dan seterusnya.
“Penggunaan bahasa inggris dan gambar ini untuk memudahkan penggunaan SIM jika digunakan di luar negeri. Jadi akan lebih gampang untuk diidentifikasi petugas,” tutupnya.(redaksi)