TRENGGALEK, sapajatim.com – Kabar pemutusan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mencuat di sejumlah daerah tidak berlaku di Kabupaten Trenggalek. Pemerintah daerah memastikan bahwa perpanjangan kontrak tetap berjalan normal selama formasi jabatan masih tersedia dan dibutuhkan.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja (PPIK) BKPSDM Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, menegaskan bahwa faktor kebutuhan formasi menjadi indikator utama dalam proses perpanjangan kontrak PPPK di daerahnya.
“Selama formasi jabatan yang diisi masih dibutuhkan oleh pemerintah daerah, kontrak PPPK akan tetap diperpanjang. Jadi tidak ada kebijakan pemutusan seperti yang ramai diberitakan di daerah lain,” tegas Indrayana, Senin (12/1/2026).
Ia menjelaskan, selain ketersediaan formasi, dua faktor lain yang turut menentukan kelanjutan kontrak PPPK adalah kemampuan anggaran daerah serta kinerja dan kedisiplinan pegawai. Ketiganya menjadi dasar utama dalam proses evaluasi tahunan.
“Ketika formasi masih ada, anggaran tersedia, dan kinerja pegawai baik, maka tidak ada alasan untuk tidak memperpanjang kontrak,” lanjutnya.
95 Guru PPPK Diperpanjang Tiga Tahun
Sebagai bukti stabilitas kepegawaian, BKPSDM Trenggalek baru saja memperpanjang kontrak bagi 95 guru PPPK angkatan 2021. Seluruhnya dinyatakan memenuhi tiga kriteria penilaian, termasuk kebutuhan formasi di satuan pendidikan.
“Kami sudah memperpanjang kontrak 95 guru angkatan 2021 dan semuanya memenuhi syarat. Ini menunjukkan kondisi kepegawaian PPPK di Trenggalek aman dan terkendali,” ujarnya.
Indrayana menambahkan, sesuai arahan Bupati Trenggalek, setiap perpanjangan kontrak PPPK kini langsung diberikan untuk jangka waktu tiga tahun. Kebijakan ini dilakukan agar pegawai merasa tenang dan bisa fokus bekerja tanpa khawatir kontraknya segera berakhir.
“Setiap kali kontrak diperpanjang, masa berlakunya langsung tiga tahun. Ini bentuk kepedulian pemerintah daerah agar PPPK punya kepastian kerja,” jelasnya.
Evaluasi Tetap Dijalankan
Meski begitu, pemerintah daerah tetap melakukan evaluasi berkala dengan melibatkan laporan kinerja dari masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini memastikan pegawai yang kontraknya diperpanjang benar-benar layak dan memiliki catatan kerja positif.
Indrayana juga mengingatkan agar seluruh PPPK menjaga profesionalisme, disiplin, dan etika kerja dalam memberikan pelayanan publik.
“Selama formasi masih ada dan kinerja baik, kontrak pasti berlanjut. Tapi kalau kinerjanya menurun, tentu akan kami evaluasi,” pungkas Indrayana. (Redaksi)












