TRENGGALEK, sapajatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek sempat menolak berkas dukungannya calon Bupati dan Wakil Bupati Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara (Ipin-Syah) dari DCP PKB Trenggalek. Alasannya karena ketua DPC tidak hadir dalam proses pendaftaran.
Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah mengaku kendala yang dihadapi adalah persoalan administrasi karena ketidakhadiran Ketua DPC PKB Trenggalek. Hal tersebut berdampak pada keabsahan tanda tangan yang dibubuhkan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek ketika pendaftaran. Akibatnya, dukungan PKB untuk pasangan petahana nyaris gagal, sebab menghambat dukungan untuk pendaftaran.
“Memang ketidak jadikan ketua DPC PKB pada pendaftaran lalu (Rabu,28/8/2024) sempat jadi masalah, tapi sesuai ketentuan dari pimpinan partai, ada beberapa opsi yang dapat dilakukan jika ketua tidak dapat hadir secara langsung,” ungkapnya.
Opsi-opsi tersebut antara lain meliputi kehadiran melalui video call, pemberian surat keterangan ketidakhadiran, atau surat mandat yang memberikan wewenang kepada pengurus lain untuk mewakili ketua dalam proses pendaftaran. Sehingga dengan menyertakan salah satu opsi tersebut, DPC PKB Trenggalek sudah memenuhi semua persyaratan dukungan yang diperlukan.
“Ada surat yang menerangkan Ketua DPC PKB sudah memandatkan kepada Wakil Ketua untuk mewakili. Sehingga sekarang sudah tidak ada masalah terkait hal ini,” katanya.
Sehingga saat ini KPU tengah melakukan verifikasi administrasi terkait kelengkapan pendaftaran pasangan Ipin-Syah. Sehingga saat ini prosesnya berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Dengan selesainya proses pendaftaran tersebut, pasangan Ipin-Syah akan melanjutkan ke tahapan berikutnya dalam kontestasi Pilkada Trenggalek 2024. KPU Trenggalek memastikan bahwa seluruh proses berjalan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan seluruh tahapan Pilkada dengan profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Iin. (Redaksi)