Breaking News

Dibuka Hampir Dua Pekan, Bursa Ketua KONI Trenggalek Masih Nihil Peminat

TRENGGALEK, sapajatim.com – Bursa pencalonan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Trenggalek hingga pertengahan Januari 2026 masih sepi peminat. Meski pendaftaran telah dibuka hampir dua pekan, belum satu pun bakal calon yang mendaftarkan diri.

Pendaftaran bakal calon Ketua Umum KONI Trenggalek dibuka sejak 5 Januari 2026 dan akan ditutup pada 26 Januari 2026 pukul 14.00 WIB. Pemilihan akan dilakukan melalui Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) yang dijadwalkan digelar pada 31 Januari 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KONI Kabupaten Trenggalek, Adit Suparno, membenarkan bahwa hingga Rabu (14/1), belum ada bakal calon yang menyerahkan berkas pendaftaran.

“Pendaftaran sudah kami buka sejak awal Januari. Sampai hari ini memang belum ada yang mendaftar. Namun kami tetap menunggu sampai batas akhir sesuai tata tertib,” ujar Adit.

Musorkablub digelar untuk memilih ketua umum baru yang akan melanjutkan sisa masa jabatan Nurhadi periode 2024–2028. Nurhadi secara resmi mengundurkan diri dari jabatan Ketua KONI Trenggalek sejak 1 Agustus 2025 dan surat pengunduran dirinya telah disampaikan ke KONI Jawa Timur.

Adit menjelaskan, panitia masih terus mempersiapkan seluruh tahapan dan teknis Musorkablub sesuai petunjuk KONI Provinsi Jawa Timur. Ia menyebut, jika hingga penutupan pendaftaran hanya terdapat satu bakal calon, maka pemilihan memungkinkan dilakukan secara aklamasi.

Namun jika hingga batas akhir tidak ada pendaftar, keputusan selanjutnya akan diserahkan kepada KONI Jawa Timur. Kondisi tersebut dinilai menjadi persoalan tersendiri mengingat keterbatasan waktu masa jabatan Plt.

“SK saya sebagai Plt berlaku sejak 22 September 2025 sampai 22 Maret 2026. Kalau Musorkablub molor, waktunya sangat sempit. Februari sudah Ramadan dan Maret mendekati Idulfitri,” jelasnya.

Terkait persyaratan, Adit menegaskan bahwa bakal calon Ketua Umum KONI harus warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP Kabupaten Trenggalek, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki komitmen waktu untuk mengelola organisasi.

Selain itu, bakal calon wajib mengantongi rekomendasi minimal dari satu cabang olahraga (cabor). Setiap cabor hanya diperbolehkan mengusulkan satu nama, dibuktikan dengan surat rekomendasi bermaterai.

Adit juga menegaskan tidak ada pembatasan latar belakang bagi bakal calon, baik dari unsur TNI, Polri, ASN, maupun partai politik, sesuai AD/ART KONI 2020.

“Yang terpenting bukan latar belakangnya, tapi komitmen dan kesediaan waktu untuk benar-benar mengopeni KONI dan seluruh cabor,” tegasnya.

KONI Trenggalek berharap muncul figur yang responsif, aktif, dan mampu hadir langsung mendampingi cabang olahraga, mengingat tahun 2026 menjadi periode penting bagi pembinaan dan prestasi olahraga daerah. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *