TRENGGALEK, sapajatim.com – Tuduhan bahwa terdakwa Awang Kresna Aji Pratama bersikap tidak jujur dalam perkara penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek mencuat dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Selasa (20/1/2026). Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa memilih menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada majelis hakim.
Sidang yang digelar dengan pengamanan ketat itu memfokuskan agenda pada pemeriksaan terdakwa. Tahapan ini menjadi salah satu kunci bagi majelis hakim untuk menilai rangkaian peristiwa sebelum menjatuhkan putusan akhir.
Kuasa hukum terdakwa, Heru Sutanto, menanggapi kritik dan penilaian dari pihak korban yang menyebut kliennya tidak jujur dengan sikap tenang. Ia menegaskan, seluruh fakta dan kebenaran hukum akan diuji melalui persidangan, bukan opini sepihak.
“Kami menyerahkan semuanya kepada majelis hakim. Kami percaya hakim akan bertindak bijak dan memutus perkara ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap sejak awal hingga persidangan hari ini,” ujar Heru usai sidang.
Heru juga membantah anggapan bahwa permintaan maaf yang disampaikan terdakwa hanyalah formalitas atau strategi hukum. Menurutnya, kliennya telah mengakui perbuatan dan menyampaikan permintaan maaf secara tulus sebagai bentuk penyesalan.
“Klien kami mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf dengan sungguh-sungguh. Itu bukan sekadar formalitas,” tegasnya.
Terkait pernyataan kuasa hukum korban yang meragukan kejujuran terdakwa, Heru menilai hal tersebut merupakan perbedaan sudut pandang yang lazim terjadi dalam proses persidangan.
“Itu adalah penilaian penasihat hukum korban. Dalam sistem peradilan, yang berhak menilai dan memutus perkara ini hanya majelis hakim,” katanya.
Dalam pemeriksaan terdakwa, pihak kuasa hukum juga memaparkan versi peristiwa menurut kliennya. Heru menyebut peristiwa penganiayaan itu dipicu oleh informasi yang tidak utuh dan berujung pada miskomunikasi sejak awal.
“Klien kami menerima informasi bahwa korban sudah pulang, sehingga kemudian mendatangi rumah korban. Dari situlah terjadi miskomunikasi yang berujung pada peristiwa ini,” jelasnya.
Bagi pihak terdakwa, pemeriksaan ini menjadi kesempatan bagi Awang untuk menyampaikan secara langsung apa yang ia ketahui dan alami, sementara seluruh penilaian akhir sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut. (Redaksi)










