RENGGALEK, sapajatim.com- Empat tersangka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Trenggalek berhasil diamankan oleh aparat kepolisian. Keempat tersangka, tersebut adalah WW (29), FE (31), BS (27), dan PW (36) yang semuanya warga Kelurahan Ngantru, Trenggalek.
Kasatresnarkoba, AKP Yoni Susilo mengatakan, mereka ditangkap lantaran tersandung kasus pengedaran narkotika dan Okerbaya. Dari tangan keempat tersangka, kepolisi. Keempatnya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Trenggalek.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, penangkapan dilakukan secara terpisah,” katanya.
Dari tangan WW alias Demit, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,45 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Polisi juga mengamankan alat timbangan elektronik, dan sejumlah peralatan lain yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba.
Di sisi lain, dari tangan FE alias Kencing, polisi menyita sabu-sabu seberat 2,19 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok, 198 butir pil dobel L, timbangan digital. Selain itu juga terdapat uang tunai sebesar Rp. 600 ribu.
Lalu dari BS alias Bowo, polisi menemukan dua poket sabu-sabu dengan berat total 0,61 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
“Sabu-sabu tersebut ditemukan bersama dengan alat hisap dan sejumlah uang tunai,” ungkapnya.
Terakhir adalah tersangka PW alias Kiwil yang berhasil ditemukan sabu-sabu dengan berat 18,71 gram yang dibungkus dalam tisu dan disimpan dalam bekas bungkus rokok Surya. Dari tersangka PW juga diamankan uang tunai sebesar Rp. 675 ribu.
Keempat tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun dan denda hingga Rp. 1 milliar.
“Kami akan terus menindaklanjuti kasus ini, hingga menangkap siapa dalangnya sebab mereka merupakan jaringan di seputaran Trenggalek,” jelas Yoni.
Sementara itu, selama bulan Juli hingga Agustus 2024, terdapat 9 kasus yang berhasil diungkap. “9 perkara terdiri dari, 7 kasus Narkotika dan 2 kasus kesehatan atau Okerbaya dengan total 9 orang tersangka. 4 orang diantaranya adalah residivis,” paparnya.
Melalui 9 perkara itu, pihak kepolisian menyita puluhan gram sabu-sabu dan ribuan butir pil dobel L. “Dari keseluruhan perkara yang kita tangani, total barang bukti yang kita amankan adalah sabu-sabu sebanyak 22,64 gram dan Pil dobel L atau Okerbaya sejumlah 9.377 Butir. Kemudian uang tunai senilai Rp. 4,863 juta,” tutupnya. (redaksi)
Darurat, Empat Warga Ngantru, Trenggalek Harus Berurusan dengan Polisi
Karena Terbukti Edarkan Narkoba