TRENGGALEK, sapajatim – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek masih akan berdiskusi dengan KPU RI terkait adanya bumbung kosong. Pasalnya, keberadaan bumbung kosong baru kali pertama terjadi dalam Pilkada Trenggalek, sehingga perlu koordinasi lebih mendalam.
Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah mengatakan sejatinya bumbung kosong bukan merupakan peserta dalam Pilkada mendatang. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Dari PKPU itu dijelaskan bahwa peserta pemilihan adalah pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, serta pasangan calon perseorangan, “ katanya.
Jadi menurut Istatiin, bumbung kosong bukan termasuk peserta pemilihan sesuai peraturan PKPU. Sehingga KPU tetap berpegang pada aturan yang ada. Karena itu, KPU akan tetap memfasilitasi yang menjadi peserta pemilihan.
“Kami (KPU, red) juga hierarki dengan pimpinan, artinya beberapa hal perlu dikoordinasikan dan konsultasikan dulu dengan KPU Provinsi maupun di KPU RI,” katanya.
Sebab dalam hal ini kendati bumbung kosong tidak dianggap sebagai peserta pilkada, tapi suara yang diberikan untuk bumbung kosong tetap sah. Ada ketentuan bahwa pemenang pilkada tersebut harus memperoleh minimal 50 persen plus satu dari total suara sah.
Jadi selama masih dalam kolom mencoblos bumbung kosong, suara itu dinyatakan masuk sebagai suara sah untuk bumbung kosong.
Saat ini, satu-satunya calon yang maju dalam pemilihan bupati Trenggalek adalah pasangan petahana, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara (Ipin-Syah). Dengan situasi tersebut, wacana mengenai bumbung kosong semakin mengemuka di kalangan masyarakat.
“Jadi terkait hal ini kami akan berkonsultasi dulu seperti apa tahapan kampanyenya untuk bumbung kosong, “ jelas wanita yang akrab disapa Iin. (redaksi)