TRENGGALEK, sapajatim.com- Anggaran perjalanan dinas (Perjadin) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek yang baru periode 2024-2029 bakal gemuk. Hal ini terlihat melalui Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024 ini.
Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom mengatakan, penambahan anggaran perjadin pada APBD perubahan tahun ini sebesar Rp 3 miliar. nantinya anggaran tersebut harus habis pada akhir tahun ini. Sebab jika tidak akan menjadi Silpa.
“Sebenarnya perubahan anggaran keuangan (PAK) 2024 ini, anggaran kami ada kenaikan total sekitar Rp 3,2 miliar, dan sekitar Rp 3 miliar untuk perjadin anggota DPRD,” katanya.
Dalam APBD induk 2024 ini, anggaran Sekretariat DPRD dengan rincian dari anggaran penunjang dan dukungan sekitar Rp 56 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk pelaksanaan kegiatan penunjang dan dukungan. Seperti, anggaran penunjang digunakan untuk gaji anggota DPRD serta ASN sekretariat DPRD juga belanja rutin sekretariat DPRD sekitar Rp 35 miliar.
Sisanya Rp 21 miliar untuk anggaran dukungan, mulai honor tenaga ahli juga makan minum dalam kegiatan rapat.
“Jadi dengan adanya penambahan dari PAK 2024 ini, total anggaran yang ada berkisar di angka Rp 59,2 miliar,” katanya.
Sebenarnya dalam APBD perubahan tersebut sekretariat DPRD mengajukan penambahan sekitar Rp 6 miliar. Namun dengan adanya keterbatasan anggaran, akhirnya diberi tambahan Rp 3,2 miliar saja. Penambahan anggaran itu akan digunakan dalam kebutuhan pelaksanaan kegiatan dukungan dan penunjang pada di PAK 2024. Kegiatan tersebut dengan rincian perjalanan dinas anggota DPRD Rp 3 miliar, dan Rp 200 juta untuk pelaksanaan kegiatan pada secretariat.
Kendati demikian hal tersebut tidak serta merta akan terlaksana, sebab penambahan PAK tersebut masih akan ada evaluasi oleh Gubernur. Sehingga berpotensi berkurang atau sama seperti pengajuan dalam proses evaluasi nanti.
Jika telah dilakukan evaluasi, diprediksi anggaran tersebut akan dilaksanakan sekitar bulan oktober mendatang. Mengingat perjadin baru bisa dilaksanakan setelah alat kelengkapan dewan (AKD) terbentuk.
“Biasanya setelah pelantikan proses pembentukan AKD tersebut memakan waktu lebih dari satu bulan,” jelas Muhtarom.(redaksi)
Bakal Bikin Kantong Tebal, DPRD Trenggalek Baru Dapat Tambahan Anggaran Miliaran
Untuk Perjadin yang Dimulai Sekitar Oktober