Breaking News

Alasan KPU Trenggalek Masih Buka Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Perpanjangan Waktu 3 Hari

TRENGGALEK, sapajatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek masih membuka pendaftaran para bakal pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Jumat (30/8/2024). Pasalnya, hingga hari penutupan Kamis (29/8/2024) hanya ada satu bakal paslon yang mendaftar yaitu Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Matanegara.

Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah mengakui dalam tahapan tersebut KPU Trenggalek telah membuka pendaftaran sesuai ketentuan. Yaitu mulai Selasa (27/8/2024) hingga Kamis (29/8/2024) mulai pukul 08.00 hingga 16.00 untuk hari pertama dan kedua, serta pukul 23.59 untuk hari terakhir. Dari situ hanya ada satu bakal paslon yang mendaftar yaitu Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara.
“Berkas paslon itu sudah lengkap, dengan dukungan delapan parpol pemilik kursi di DPRD, “ katanya.
Mereka mendaftar di hari kedua yaitu Rabu (28/8/2024). Sejatinya saat itu KPU telah mengetahui jika tidak ada paslon lain yang mendaftar. Sebab dengan bukti dukungan yang dibawa, hanya ada delapan partai non parlemen yang belum menyerahkan bukti dukungannya.
Dari situ berdasarkan peraturan terakhir, suara sah yang terkumpul dari akumulasi delapan partai tersebut hanya sekitar 24 ribu. Jumlah tersebut masih kurang untuk memenuhi syarat dukungan minimal yaitu sebanyak 34.531 ribu.
Kendati demikian berdasarkan pasal 135 B, peraturan KPU 8 jika hanya ada pasangan tunggal yang mendaftar, pendaftaran diperpanjang selama tiga hari. Sebab kendati mungkin tidak ada paslon lain yang mendaftar, setidaknya bukti dukung paslon yang telah mendaftar bisa ditambah.
“PKPU itu yang menjadi pedoman kami untuk membuka pendaftar sejak Jumat (30/8/2024) hingga Minggu (1/9/2024) lusa. Untuk waktu bukanya tetap seperti pembukaan awal, “ jelas Iin. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *