TRENGGALEK, sapajatim – Sebanyak 2.181 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) siap bekerja mulai Senin (24/6/2024). Mereka akan bertugas untuk Pencocokan dan Penelitian (Coklit) penyusunan daftar pemilih, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah dimulai.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek, Istatiin Nafiah mengatakan dalam menjalankan tugasnya para pantarlih akan datang ke rumah-rumah. Tujuannya tidak lain untuk menyesuaikan database calon pemilih yang ada dengan kondisi di lapangan.
“Coklit ini kami lakukan selama satu bulan sesuai dengan masa kerja Pantarlih yaitu mulai hari ini (Senin, 24/6/2024) sampai 25 Juli 2024 mendatang, “ katanya.
Berdasarkan yang ada jumlah Pantarlih tersebut lebih banyak dari jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pilkada serentak yang ada yaitu sebanyak 1.114 TPS. Selisih tersebut terjadi lantaran perbedaan jumlah calon pemilih di tiap TPS, sebab berdasarkan aturan, jika jumlah calon pemilih di satu TPS lebih dari 400 orang, maka Pantarlih yang ditugaskan di TPS tersebut berjumlah dua orang.
Sedangkan jika kurang dari atau sama dengan 400 orang maka jumlah Pantarlihnya hanya satu orang.
“Dalam ,melaksanakan tugasnya (coklit, red) mereka (Pantarlih, red) sudah dibekali daftar pemilih lalu dicocokkan dan disesuaikan datanya dari masing-masing anggota keluarga seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK) dan data lainnya, apakah ada perubahan atau tidak,”lanjut Istatiin.
Jika berdasarkan data tersebut sudah sesuai maka statusnya memenuhi syarat, tapi ketika ada data yang berubah maka harus dilakukan pembaruan, termasuk yang sudah tidak memenuhi syarat misalnya sudah meninggal dunia, atau menjadi anggota TNI/Polri dan lainnya. Sebab dalam hal ini daftar pemilih yang digunakan sebagai acuan pantarlih adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang sudah disinkronisasi dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain itu, pantarlih juga menaruh perhatian jika menemukan warga yang sudah mempunyai hak pilih tapi belum masuk daftar pemilih. Maka dengan kondisi tersebut, warga bersangkutan akan dimasukkan daftar pemilih potensial.
”Hasil coklit ini masih berbentuk Daftar Pemilih Sementara (DPS), tahapannya masih panjang untuk menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih ada masukan tanggapan masyarakat, DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) dan seterusnya,” jelas Istatiin.(redaksi)