Breaking News

Aksi Kepala dan Perangkat Desa Desa Mas Ipin Maju Pilbup Trenggalek Tak Langgar Netralitas, Bawaslu Beri Penjelasan

Status Masih Bupati bukan Calon Bupati

TRENGGALEK, sapajatim.com – Kajian dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek tentang aksi para kepala dan perangkat desa mendukung Bupati Mochamad Nur Arifin untuk maju dalam Pilkada Trenggalek, pada Rabu (28/8/2024) di Pendapa Manggala Praja Nugraha, telah usai. Hasilnya tidak ada pelanggaran netralitas.
Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nurjadin mengakui Bawaslu telah melakukan rapat pleno terkait aksi para kepala dan perangkat desa itu. Setelah dilakukan kajian dan pencermatan hasilnya memunculkan bahwa aksi desak petahana tidak melanggar netralitas.
“Memang jika aksi tersebut dibiarkan pasti akan ada dugaan pelanggaran terkait netralitas kepala dan perangkat desa, tapi terkait hal itu kami bergerak cepat untuk lakukan pencegahan,” ungkapnya.
Pencegahan yang dilakukan adalah langsung menugaskan dua orang komisioner untuk melakukan pengawasan. Selain itu juga menemui koordinator aksi guna berkoordinasi terkait tindakan apa yang tidak boleh dilakukan. Hal tersebut sebagai upaya pengawasan melekat yang dilakukan oleh bawaslu.
“Kami telah menemui coordinator aksinya, yang merupakan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD), Puryono beserta seluruh elemen kepala desa,” katanya.
Itu dilakukan lantaran mengacu surat edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 92 tahun 2024, bahwa Bawaslu Kabupaten ketika menemukan potensi pelanggaran harus segera melakukan pencegahan. Selain itu, saat kejadian tersebut masih belum ada calon, sehingga ratusan kades dan perangkat desa mengikuti saran Bawaslu.
Peserta aksi mengikuti pencegahan yang dilakukan yakni saat tidak ikut menghantar pencalonan Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara (Ipin- Syah) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain itu, yang dimaksud di Undang-undang (UU) pemilu melanggar apabila melakukan perbuatan menguntungkan atau merugikan calon. Dalam hal ini adalah calon ketika yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai, yang mendaftarkan diri atau didaftarkan di KPU kabupaten atau kota.
Hal tersebut tentu tidak ada indikasi mengarah pelanggaran netralitas, mengingat ketika aksi tersebut status Ipin (sapaan Mochamad Nur Arifin) masih sebagai bupati bukan sebagai calon bupati.
Sehingga, apabila sudah ditetapkan sebagai calon, ketika ada potensi pelanggaran akan langsung didalami. Ketika hal tersebut terjadi, Bawaslu akan menindaklanjuti sejauh mana menguntungkan atau merugikan. Apabila hanya satu pasangan calon (paslon), berarti memiliki juga sama memiliki potensi besar.
“Iya (kerawanan tetap) betul karena petahana. Karena orang memperlihatkan dukungannya sehingga terkadang mereka lupa terhadap statusnya apa tidak boleh yaitu melakukan perbuatan yang menguntungkan atau merugikan untuk calon. Tapi syukurlah dalam hal ini setelah kami lakukan pencegahan mereka (kepala dan perangkat desa yang menggelar aksi, red) patuh membubarkan diri, sehingga pelanggaran itu tidak terjadi,” jelas Rusman. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *