Breaking News

Ajukan Cuti Diluar Tanggungan Negara untuk Kampanye, Gubernur Jatim Tetapkan PJs Bupati Trenggalek

Pilih Kepala DPM PTSP Provinsi Jatim

TRENGGALEK, sapajatim.com- Pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Petahana Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara (Ipin-Syah) telah ajukan cuti. Itu dilakukan lantaran mereka akan mengikuti kampanye pada Pilkada 2024 ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek Edy Soepriyanto mengatakan cuti diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk pejabat daerah yang turut serta dalam pemilihan kepala daerah 2024 ini.

“Surat izin cuti bupati dan wakil bupati telah kami kirim ke gubernur, sebab sesuai aturan memang harus cuti selama masa kampanye, “ Ungkapnya.

Pengajuan cuti itu telah resmi dikirim ke Gubernur Jatim pada 11 September 2024 lalu. Cuti yang diajukan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek adalah cuti di luar tanggungan negara. Cuti ini akan berlaku mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024, bersamaan dengan masa kampanye Pilkada 2024 yang berlangsung selama dua bulan.

“Proses cuti yang kami ajukan itu telah sesuai dengan Surat Gubernur Jawa Timur, “ Katanya.

Selama periode cuti tersebut, posisi Bupati Trenggalek akan diisi oleh Pejabat Sementara (PJs). Penunjukan PJs tersebut akan diusulkan oleh Gubernur Jawa Timur dan kemudian dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan akhir. Sedangkan untuk PJs Bupati Trenggalek yang akan ditunjuk berasal dari pejabat struktural Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) , sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan berdasarkan informasi yang didapat dari Pemprov Jatim, surat izin cuti diluar tanggungan negara tersebut telah disetujui. Berdasarkan informasi terbaru nantinya Kepala Dinas Pemahaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Jatim, Dyah Wahyu Ermawati, yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas sebagai PJs Bupati Trenggalek. Nantinya, dia akan mulai bertugas pada 25 September hingga 23 November 2024.

“Itu informasi terbaru yang kami dapat, sebab kewenangan final untuk penetapan PJs akan berada di tangan Kementerian Dalam Negeri. Dengan pengaturan ini, diharapkan pelaksanaan Pilkada 2024 di Trenggalek dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, “ Jelas Edy. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *