TRENGGALEK, sapajatim.com – Publik segera memasuki babak krusial dalam perkara penganiayaan terhadap Eko Prayitno, guru Seni Budaya SMP Negeri 1 Trenggalek. Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menetapkan sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Awang Kresna Aji Pratama akan digelar Selasa, 27 Januari 2026.
Penetapan jadwal tersebut diputuskan majelis hakim usai merampungkan pemeriksaan terdakwa dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa (20/1/2026). Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tidak mengajukan saksi tambahan maupun alat bukti baru sehingga persidangan langsung dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menegaskan seluruh tahapan persidangan berjalan sesuai prosedur dan kalender hukum yang telah disusun sejak awal. Menurutnya, pengadilan tidak memberikan perlakuan khusus meskipun perkara tersebut menyedot perhatian luas masyarakat.
“Majelis hakim telah menyelesaikan pemeriksaan terdakwa. Karena penuntut umum menilai pembuktian sudah cukup, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada Selasa, 27 Januari 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan,” ujar Ginting.
Ia juga menepis anggapan adanya percepatan atau penundaan sidang akibat tekanan publik. Ginting menegaskan, mekanisme persidangan tetap mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Semua berjalan normatif sesuai jadwal yang ditetapkan sejak awal. Tidak ada percepatan maupun penundaan khusus,” tegasnya.
Sidang tuntutan mendatang dinilai menjadi tahapan penting dalam penyelesaian perkara ini. Tuntutan jaksa akan menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan sekaligus menjadi perhatian publik, mengingat kasus tersebut menyangkut kekerasan terhadap tenaga pendidik saat menjalankan tugas.
Setelah agenda pembacaan tuntutan, persidangan akan dilanjutkan dengan penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.(Redaksi)












