TRENGGALEK, sapajatim.com – Persoalan ekonomi dan pertengkaran rumah tangga masih menjadi pemicu utama pasangan suami istri (pasutri) di Trenggalek mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama (PA) Trenggalek sepanjang tahun 2025.
Data PA Trenggalek mencatat, selama 2025 terdapat 1.779 perkara perceraian yang masuk. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri, yakni sebanyak 1.288 perkara, sementara cerai talak yang diajukan suami tercatat 491 perkara.
Panitera Muda PA Trenggalek, H. Toif, menjelaskan bahwa faktor ekonomi masih mendominasi penyebab perceraian. Dari seluruh perkara yang diterima, sebanyak 807 kasus dipicu persoalan ekonomi, terutama terkait tidak terpenuhinya nafkah keluarga.
“Banyak gugatan cerai dilatarbelakangi masalah ekonomi. Ada suami yang sama sekali tidak memberi nafkah, ada pula yang memberi nafkah namun jumlahnya tidak layak dan tidak sebanding dengan kebutuhan rumah tangga,” ujar H. Toif, Selasa (20/1/2026).
Selain faktor ekonomi, perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus juga menjadi penyebab signifikan. Sepanjang 2025, PA Trenggalek mencatat sebanyak 729 perkara perceraian dipicu konflik rumah tangga yang tidak kunjung menemukan titik temu.
“Pertengkaran berkepanjangan biasanya dipicu banyak hal, mulai dari ekonomi, komunikasi yang buruk, hingga perbedaan cara pandang dalam mengelola rumah tangga,” jelasnya.
Meski angka perceraian masih tergolong tinggi, H. Toif menyebut jumlah perkara perceraian di Trenggalek menunjukkan tren menurun dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023 tercatat 2.063 perkara, turun menjadi 1.984 perkara pada 2024, dan kembali menurun menjadi 1.779 perkara pada 2025.
Dari jumlah tersebut, perkara yang telah diputus sepanjang 2025 mencapai 1.595 perkara, dengan rincian 1.154 cerai gugat dan 441 cerai talak.
Sebagai upaya menekan angka perceraian, Pengadilan Agama Trenggalek terus mengedepankan proses mediasi dalam setiap perkara. Mediasi dilakukan sebelum sidang pokok perkara dengan memberikan nasihat dan wawasan kepada pasangan agar perceraian dapat dihindari.
“Mediasi selalu kami upayakan. Namun ada pasangan yang sudah tidak ingin rujuk atau bahkan tidak hadir dalam mediasi, sehingga perkara tetap harus dilanjutkan,” terangnya.
PA Trenggalek juga mengimbau masyarakat untuk mempertimbangkan secara matang sebelum mengajukan gugatan cerai. Menurut H. Toif, kesiapan mental, ekonomi, dan komunikasi menjadi kunci penting dalam membangun rumah tangga yang harmonis.
“Peran keluarga, terutama orang tua, juga penting dalam memberikan pendampingan sejak pra-nikah agar konflik rumah tangga bisa diminimalkan sejak awal,” pungkasnya.(Redaksi)












