TRENGGALEK, sapajatim.com – Perkara pencabulan santriwati yang menjerat pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek beserta anak kandungnya memasuki tahap krusial. Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menggelar sidang pembuktian pada Kamis (15/1/2026) untuk menguji dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa.
Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Masduki (72), pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Karangan, bersama putranya Muhammad Faisol Subhan Hadi (37). Keduanya didakwa melakukan perbuatan pencabulan terhadap enam santriwati secara berulang.
Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, mengatakan bahwa sidang pembuktian menjadi tahapan penting yang akan menentukan arah putusan majelis hakim. Pada agenda ini, penuntut umum menghadirkan dan menguatkan alat bukti untuk membuktikan dakwaan di persidangan.
“Sidang pembuktian merupakan tahap krusial. Jaksa berupaya menguatkan dakwaan melalui fakta-fakta hukum yang dihadirkan di persidangan,” ujar Marshias.
Ia menjelaskan, hasil pembuktian akan menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah masih diperlukan pemeriksaan tambahan atau dapat langsung masuk ke agenda pembacaan tuntutan. Menurutnya, berat-ringannya hukuman nantinya juga akan mempertimbangkan fakta persidangan, termasuk adanya dugaan pengulangan tindak pidana.
Kasus ini sebelumnya telah disidangkan dan diputus oleh PN Trenggalek. Pada 30 September 2025, Masduki dan Faisol masing-masing dijatuhi vonis 9 tahun penjara atas pencabulan terhadap satu santriwati. Namun, perkara kembali bergulir setelah lima santriwati lainnya melaporkan peristiwa serupa.
Dengan demikian, total korban dalam kasus ini mencapai enam orang. Untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan memperkuat pembuktian, jaksa memisahkan berkas perkara agar setiap kejadian dapat diuraikan secara rinci di persidangan.
Dalam dakwaannya, JPU menerapkan dakwaan berlapis terhadap kedua terdakwa. Jaksa menjerat keduanya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76E juncto Pasal 82, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 6 dan Pasal 15, serta Pasal 294 KUHP terkait penyalahgunaan wewenang terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan lingkungan pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak. Masyarakat pun berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman berat guna memberikan efek jera sekaligus perlindungan maksimal bagi korban. (Redaksi)












