Breaking News

Endorse Artis Disorot, Kasus Arisan Get Menurun Trenggalek Masuk Babak Krusial

TRENGGALEK, sapajatim.com – Penanganan kasus dugaan penggelapan dana arisan “Get Menurun” di Kabupaten Trenggalek memasuki tahap krusial. Keterlibatan artis dan influencer yang mempromosikan arisan tersebut kini menjadi sorotan utama dalam proses pembuktian hukum.

Kuasa hukum para korban, Bambang Purwanto, menilai promosi yang dilakukan figur publik menjadi alat bukti penting untuk menunjukkan bahwa praktik arisan tersebut benar-benar berlangsung dan dipasarkan secara terbuka kepada masyarakat.

“Endorse dari artis dan influencer ini menjadi alat bukti yang sangat kuat. Dari situ bisa dibuktikan bahwa arisan ini nyata, berjalan, dan dipromosikan secara masif di ruang publik,” ujar Bambang, kemarin.

Menurutnya, promosi tersebut bukan sekadar iklan biasa, melainkan turut membangun kepercayaan masyarakat hingga akhirnya tertarik menyetorkan dana dalam jumlah besar. Karena itu, Bambang mendorong penyidik Satreskrim Polres Trenggalek segera memanggil dan mengklarifikasi peran para promotor.

“Kami tidak menuduh. Namun keterangan mereka penting untuk mengetahui bagaimana sistem arisan ini dikenalkan, jalur komunikasi dengan terlapor, serta pola pengelolaan dana,” jelasnya.

Bambang meyakini, pemeriksaan terhadap para figur publik tersebut dapat membuka tabir sistem arisan yang selama ini tertutup dan sulit dilacak oleh peserta.

Sementara itu, Satreskrim Polres Trenggalek telah menerima enam laporan polisi terkait dugaan penggelapan dana arisan dengan terlapor berinisial NV. Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro membenarkan bahwa sejumlah influencer dan seorang penyanyi terkenal berinisial SG diduga ikut memasarkan arisan tersebut.

“Kami akan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk influencer dan artis yang mempromosikan arisan ini, untuk dimintai keterangan,” tegas AKP Eko.

Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pihak serta menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam keterlibatan mereka.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, promosi masif melalui media sosial diduga menjadi faktor utama yang menarik minat masyarakat. Rata-rata korban mengalami kerugian sekitar Rp80 juta per orang.

“Total dana yang dihimpun terlapor diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar. Sekitar Rp800 juta di antaranya merupakan dana jatuh tempo yang tidak pernah dicairkan,” ungkap Bambang.

NV diketahui menjalankan arisan dengan sistem “Get Menurun” yang dikombinasikan dengan lelang urutan pencairan. Namun, saat waktu pencairan tiba, dana tidak dibayarkan. Bahkan, korban mengaku kerap mendapat respons kasar hingga diblokir saat menagih hak mereka.

Para korban kini berharap kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk menelusuri peran pihak-pihak yang membangun citra positif arisan melalui endorsement di media sosial, agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *