TRENGGALEK, sapajatim.com – Kesaksian orang tua terdakwa Awang dalam sidang a de charge kasus penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek justru membuka potensi masalah hukum baru. Keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim dinilai berbeda dengan pengakuan terdakwa dalam sidang sebelumnya dan berisiko memperberat hukuman jika terbukti tidak benar.
Pendamping hukum korban, Haris Yudhianto, menegaskan perbedaan keterangan tersebut muncul secara terbuka dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.
“Saksi yang dihadirkan adalah orang tua terdakwa. Mereka bukan saksi mata dan tidak mengetahui langsung peristiwa penganiayaan,” ujar Haris usai sidang.
Menurutnya, kedua saksi hanya mengetahui kejadian setelah insiden berlangsung dan tidak berada di lokasi saat penganiayaan terjadi. Kehadiran mereka lebih banyak diarahkan untuk memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Namun persoalan muncul ketika ayah terdakwa memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan pengakuan Awang dalam sidang sebelumnya. Kontradiksi itu menyangkut alasan terdakwa mendatangi lokasi kejadian.
“Dalam sidang sebelumnya, terdakwa menyatakan datang ke rumah korban karena menerima telepon dari ayahnya. Tetapi hari ini, ayah terdakwa menyebut menelepon anaknya agar datang ke sekolah, bukan ke rumah korban,” ungkap Haris.
Perbedaan keterangan tersebut langsung menjadi perhatian Ketua Majelis Hakim dan memicu klarifikasi di ruang sidang. Haris menilai kontradiksi itu merupakan poin krusial dalam pembuktian perkara.
“Kalau keterangan saksi terbukti tidak benar atau berbohong di persidangan, itu justru bisa menjadi hal yang memberatkan terdakwa,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Heru Sutanto, tetap menilai kesaksian orang tua kliennya relevan sebagai bagian dari rangkaian peristiwa sebelum insiden penganiayaan terjadi. Ia juga menegaskan adanya itikad baik dari keluarga terdakwa.
“Keluarga sudah beberapa kali menyampaikan permohonan maaf kepada korban, kurang lebih empat kali mendatangi langsung,” jelas Heru.
Kasus penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek ini terus menjadi sorotan publik, terutama terkait perlindungan terhadap tenaga pendidik. Majelis hakim masih mendalami seluruh fakta hukum, termasuk konsistensi keterangan terdakwa dan saksi, sebelum mengambil keputusan dalam perkara tersebut.(jaz)












