TRENGGALEK, sapajatim.com – Status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan penghasilan tetap ternyata tidak selalu menjadi jaminan keutuhan rumah tangga. Sepanjang tahun 2025, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Trenggalek mencatat puluhan ASN mengajukan permohonan cerai, mayoritas dipicu konflik berkepanjangan yang juga bersinggungan dengan persoalan ekonomi.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja (PPIK) BKPSDM Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, mengatakan selama 2025 pihaknya menerima 30 permohonan cerai dari ASN. Dari jumlah tersebut, 29 permohonan dikabulkan dan satu permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
“Banyak yang beranggapan ASN aman secara ekonomi. Faktanya, konflik rumah tangga tetap terjadi, bahkan berujung perceraian,” kata Indrayana.
BKPSDM mencatat, 18 ASN aktif mengajukan gugatan cerai, sementara 11 ASN lainnya berstatus sebagai tergugat atau menerima gugatan dari pasangan. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan rumah tangga ASN tidak sedikit yang berakhir dengan keputusan mengakhiri pernikahan secara sadar dan terencana.
Indrayana menegaskan, setiap status dalam perceraian memiliki konsekuensi administrasi. ASN yang menjadi penggugat wajib mengantongi izin cerai dari atasan, sedangkan ASN yang menjadi tergugat harus mengurus surat keterangan cerai.
“Ini bagian dari disiplin dan kepatuhan ASN terhadap aturan kepegawaian,” ujarnya.
Konflik Berulang dan Tekanan Ekonomi
Meski berpenghasilan tetap, Indrayana menyebut perselisihan yang berlarut-larut masih menjadi alasan utama perceraian ASN. Faktor ekonomi juga kerap muncul sebagai pemicu konflik, terutama terkait pengelolaan keuangan rumah tangga dan pemenuhan kebutuhan keluarga.
“Alasannya masih klasik, cekcok berkepanjangan. Tapi di balik itu, faktor ekonomi sering ikut memperkeruh situasi,” jelasnya.
BKPSDM Trenggalek menegaskan bahwa perceraian, khususnya bagi ASN laki-laki, memiliki dampak langsung terhadap penghasilan. Jika pengadilan menyatakan suami sebagai pihak yang bersalah, maka berlaku kewajiban pembagian gaji.
“Sepertiga gaji untuk mantan istri dan sepertiga untuk anak. Namun ini hanya berlaku jika ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak suami bersalah,” tegas Indrayana.
ASN Diminta Jaga Keteladanan
Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengingatkan bahwa ASN memiliki tanggung jawab moral di tengah masyarakat. Meski perceraian merupakan ranah pribadi, Indrayana berharap para ASN tetap menjaga keteladanan, baik dalam kinerja maupun kehidupan sosial.
“ASN adalah cermin pelayanan publik. Keharmonisan keluarga memang urusan pribadi, tapi tetap membawa dampak sosial,” pungkasnya.(Redaksi)












