Breaking News

Pemkab Trenggalek Kebut Pengisian 8 Jabatan Eselon II, Tak Ingin Bergantung Plt

TRENGGALEK, sapajatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek berpacu dengan waktu untuk segera mengisi delapan jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) yang hingga kini masih kosong. Pemkab menargetkan pengisian jabatan strategis tersebut rampung pada awal 2026 agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tidak terlalu lama dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt).
Kekosongan jabatan itu muncul setelah penataan dan pengukuhan struktur kelembagaan baru di lingkungan Pemkab Trenggalek pada akhir 2025. Jika dibiarkan berlarut, kondisi tersebut dikhawatirkan mengganggu efektivitas pengambilan kebijakan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) strategis.
Delapan jabatan eselon II yang hingga kini belum memiliki pejabat definitif meliputi Direktur RSUD dr. Soedomo, Inspektur, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas PKPP, Kepala Dinas Sosial PPPA, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta Kepala BKPSDM.
Kepala BKPSDM Trenggalek, Heri Yulianto, menegaskan pihaknya tidak ingin kondisi kekosongan jabatan tersebut berlangsung terlalu lama.
“Kami menargetkan pengisian jabatan ini bisa selesai pada awal 2026. Mekanismenya bisa melalui job fit maupun seleksi terbuka, tergantung kebutuhan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Heri.
Menurut Heri, penunjukan Plt sejatinya hanya bersifat sementara dan kurang ideal jika berlangsung dalam jangka panjang. Meski Plt tetap menjalankan tugas rutin, kewenangannya terbatas dalam mengambil keputusan strategis.
“Kalau terlalu lama Plt, ruang gerak organisasi juga terbatas. Pejabat definitif memiliki legitimasi lebih kuat untuk menyusun dan mengeksekusi kebijakan,” jelasnya.
Selain eselon II, Pemkab Trenggalek juga mulai menyiapkan pengisian jabatan administrator (eselon III) dan pengawas (eselon IV) secara bertahap guna menjaga kesinambungan program lintas OPD.

Secara regulasi, proses job fit dapat memakan waktu hingga tiga bulan. Namun Heri optimistis proses tersebut bisa dipercepat dengan berkaca pada pengalaman sebelumnya.
“Tahun lalu prosesnya bisa selesai sekitar satu bulan. Tahun ini kami upayakan bisa secepat itu, tentu tetap sesuai aturan,” ungkapnya.
Dorongan percepatan juga datang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang meminta pemerintah daerah tidak membiarkan jabatan strategis terlalu lama kosong agar pelayanan publik tidak tersendat akibat birokrasi sementara.(Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *