TRENGGALEK, sapajatim.com – Jumlah korban dugaan penggelapan uang arisan get di Kabupaten Trenggalek terus bertambah. Hingga saat ini, setidaknya 10 orang mengaku menjadi korban arisan yang dikelola NV, warga Desa Parakan, Kecamatan Trenggalek. Namun dari jumlah tersebut, baru dua orang yang secara resmi melapor ke Polres Trenggalek.
Dua korban tersebut, didampingi kuasa hukum Bambang Purwanto, mendatangi Mapolres Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Ngantru, Sabtu (10/1/2026), untuk melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan atau perbuatan curang.
“Hari ini kami kembali mendampingi dua korban untuk melaporkan dugaan penggelapan atau perbuatan curang, melanjutkan satu laporan yang sebelumnya sudah masuk,” ujar Bambang, Sabtu (10/1/2026).
Bambang mengungkapkan, meski yang melapor baru dua orang, jumlah korban yang telah memberikan kuasa hukum kepadanya mencapai 10 peserta arisan. Para korban lainnya masih dalam proses melengkapi bukti pendukung sebelum membuat laporan resmi ke kepolisian.
“Korban lain masih mengumpulkan bukti-bukti pendukung agar laporan yang kami sampaikan nantinya valid dan kuat secara hukum,” jelasnya.
Untuk dua korban yang melapor pada hari itu, kerugian ditaksir mencapai Rp 80 juta. Kerugian tersebut berasal dari arisan get yang tidak kunjung dicairkan, termasuk dana lelang urutan waktu pencairan arisan.
Bambang yang merupakan pensiunan perwira menengah Polri menyebutkan, total setoran arisan yang telah dihimpun NV diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar. Sementara dana yang sudah jatuh tempo namun belum dicairkan kepada peserta mencapai sekitar Rp 800 juta.
“Kalau yang sudah jatuh tempo pencairan tapi belum diberikan, nilainya sekitar Rp 800 juta. Di luar itu, masih ada dana yang belum jatuh tempo dan dikhawatirkan juga tidak akan dibayarkan,” terangnya.
Modus yang digunakan terlapor yakni mengelola arisan model get disertai lelang urutan pencairan iuran. Namun saat giliran sejumlah peserta menerima dana arisan, terlapor justru menghilang dan sulit dihubungi.
Para korban juga mengeluhkan sikap terlapor yang dinilai tidak kooperatif. NV disebut kerap mencaci maki anggota arisan melalui grup percakapan, bahkan memblokir nomor peserta yang menanyakan pencairan dana yang telah melewati jatuh tempo.
“Semua korban pada prinsipnya akan melapor. Tinggal menunggu bukti-bukti pendukungnya lengkap,” pungkas Bambang.(Redaksi)










