TRENGGALEK, sapajatim.com – Sidang lanjutan perkara penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno, kembali menegaskan sikap korban yang menolak penyelesaian melalui restorative justice (RJ). Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Eko saat sidang pembuktian yang digelar di Pengadilan Negeri Trenggalek, Kamis (8/1/2026).
Dalam sidang yang menghadirkan saksi-saksi, termasuk korban sendiri, majelis hakim memberi ruang bagi upaya restorative justice. Namun, Eko menyatakan tidak dapat menerima perdamaian secara hukum, meski secara pribadi telah memaafkan terdakwa Awang Kresna Pratama.
“Dari hati ke hati kami sudah saling memaafkan. Tapi untuk damai secara hukum, saya tidak bisa. Ini bukan soal saya pribadi,” ujar Eko usai persidangan.
Eko menegaskan, perkara tersebut telah menyangkut harkat dan martabat profesi guru. Karena itu, ia memilih agar proses hukum tetap berjalan hingga putusan pengadilan, sebagai pembelajaran bagi semua pihak.
“Perkara ini sudah membawa nama besar tenaga pendidik, khususnya guru di Kabupaten Trenggalek. Jadi tidak bisa diselesaikan dengan damai di tengah jalan,” tegasnya.
Sidang tersebut menjadi momen pertama korban dan terdakwa bertemu langsung selama proses persidangan. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi, antara lain istri korban, pihak kesiswaan SMPN 1 Trenggalek, serta dua siswa, salah satunya adik kandung terdakwa.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa Awang sempat menyampaikan permohonan maaf secara langsung dengan bersimpuh di hadapan korban. Namun Eko kembali menegaskan tidak akan meminta kompensasi atau syarat apa pun, selain berharap proses hukum berjalan transparan dan adil.
“Saya tidak meminta apa-apa. Biarkan hukum berjalan. Setelah vonis, silakan damai, masyarakat pun akan menerima sesuai proses hukum,” pungkas Eko.(Redaksi)








