Breaking News

Sungguh Bejat, Kronologis Aksi Kiai Cabuli Santri di Trenggalek Akhirnya Terbongkar

Terdakwa dengan Sadar Melakukan Aksinya

TRENGGALEK, Sapajatim.com – Aksi bejat yang dilakukan dua pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Karangan terkuak. Tindakan asusila tersebut terpapar ketika majelis hakim membacakan kronologi kejadian yang menimpa korban sebelum pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa Senin (30/9/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.

Diketahui agenda dalam persidangan tersebut adalah pembacaan tuntutan dari kasus kiai cabuli santri yang menyeret terdakwa M, 72 dan putranya F, 37.

Ketua Majelis Hakim, Dian Nur Pratiwi mengatakan bahwa aksi bejat tersebut telah dilakukan beberapa kali.

“Pada mulanya korban hanya diajak ngobrol dan sering dipanggil untuk membuat kopi. Kemudian sejak awal bulan Juni 2021 anak perempuan mulai mendapat tugas dari yayasan untuk membersihkan rumahnya yang berada di lingkungan yayasan,” katanya.

Dian juga menjelaskan bahwa banyak modus yang dilakukan oleh M dan juga F untuk melancarkan aksi bejatnya. Modus yang digunakan adalah membersihkan rumah, meminta untuk dipijat santriwati, hingga berlagak memberikan lotion anti nyamuk pada santriwati.

“Mulanya terdakwa hanya memegang tangan korban. Semakin lama (terdakwa, red) berani memegang buah dada, mencium pipi dan bibir serta beberapa kali memegang alat kemaluan dari luar pakaian korban,” ungkapnya.

Saat mendengarkan paparan kronologi yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa, M hanya bisa tertunduk sambari menggelengkan kepalanya. Sementara itu, terdakwa, F hanya tertunduk diam mendengarkan paparan kronologi dari majelis hakim.

Atas perbuatannya tersebut, kedua terdakwa divonis hukuman pidana badan selama sembilan tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 100 juta. Kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *