Breaking News

Ayah dan Anak, Predator Santriwati di Trenggalek Dapat Hukuman Sama

Belum Inkrah, Keduanya Masih Pikir-pikir

TRENGGALEK, sapajatim.com – Putusan terhadap terdakwa kasus ‘Kiai Cabuli Santri’ telah dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek Senin (30/9/2024 ).

Juru Bicara (Jubir) kasus terdakwa M, Marshias Mereapul Ginting mengaku dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih rendah ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa, M, 72 diketahui mendapatkan vonis hukuman selama sembilan tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 9 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta rupiah. Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan,” ujarnya.

Diketahui, sebelumnya pihak JPU menjatuhkan tuntutan pada terdakwa, M dengan vonis hukuman selama 10 tahun penjara. Selain itu, juga pidana denda sebesar 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Ginting juga menyampaikan bahwa yang menjadikan pemberat dari terdakwa M adalah perbuatan terdakwa merusak masa depan korban dan menimbulkan trauma fisik dan psikis pada korban.

“Hal yang meringankan adalah terdakwa menyesal, mengaku bersalah dan tidak akan mengulangi lagi,” ucapnya.

Di sisi lain Jubir kasus terdakwa F, Zakky Ikhsan Samad menambahkan, sedangkan untuk terdakwa, F, 37 terbukti telah melakukan aksi bejatnya.

“Terdakwa F terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut terdakwa divonis hukuman yang serupa dengan ayahnya.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara 9 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta rupiah Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan,” papar Zakky.

Keduanya diketahui mendapatkan vonis hukuman yang cenderung lebih rendah dari tuntutan JPU. Meskipun demikian, kedua terdakwa, penasihat hukum dan JPU masih pikir-pikir (mempertimbangkan) vonis tersebut. Majelis hakim juga memberikan waktu selama tujuh hari untuk mempertimbangkan hal tersebut. (Redaksi)
anjutkan Seleksi CPNS Tunggu Jadwal Selanjutnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *