Breaking News

Hanya Satu Paslon, Kondisi Masa Kampanye Pilkada di Trenggalek Masih Adem Ayem

Paslon Bisa Pilih untuk Tidak Menggunakan Waktu Kampanye

TRENGGALEK, sapajatim.com – Geliat Pilkada di Trenggalek tahun 2024 belum terasa, dengan satu-satunya pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara masih adem ayem. Pasalnya paslon tersebut belum terdengar melakukan kampanye sejak penetapan masa kampanye, Rabu (25/8/2024) hingga Senin (30/9/2024).
Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin, mengaku sejauh ini tidak ada laporan yang berarti ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait aktivasi kampanye tersebut.

“Baik pemilihan gubernur maupun bupati sementara ini belum ada (aktivitas kampanye,red). Jika ada, pasti akan memberitahu untuk kami awasi,” ungkap.

Terkait sepinya kampanye tersebut, Bawaslu tidak terlalu mempermasalahkannya. Sebab kampanye adalah hak dari Paslon yang terdaftar sebagai peserta pilkada. Sehingga melakukan kampanye tergantung kebutuhan Paslon, apakah merasa perlu atau tidak.

“Jika merasa sudah dikenal di masyarakat, mereka bisa memilih untuk tidak melakukan kampanye. Sebab itu hak masing-masing Paslon dan kami hanya memfasilitasinya,” Katanya.

Lanjutkan Rusman, jika Paslon ingin melakukan kampanye untuk menyampaikan visi dan misi, hal tersebut dipersilakan, dengan waktu kampanye yang telah ditentukan dari 25 September hingga 23 November 2024 mendatang. Namun dalam proses kampanye tersebut ada berbagai aturan yang harus dipatuhi pihak yang melakukan kampanye. Seperti ada lokasi-lokasi tertentu yang tidak diperbolehkan untuk kampanye, antara lain tempat pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas publik. Sedangkan untuk kampanye di perguruan tinggi, boleh dilakukan, asalkan harus mendapatkan izin dari penanggung jawab dan tidak menggunakan atribut kampanye.

Dengan situasi tersebut saat ini masyarakat Trenggalek masih menunggu langkah selanjutnya dari Paslon dalam menyambut pemilihan yang akan datang.

“Jadi aturan itu yang harus dipatuhi selama kampanye, perlu diingat dalam melakukan kampanye tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara, kecuali untuk proses pengamanan, “ Jelas Rusman. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *