TRENGGALEK, sapajatim- Ada delapan kasus dan delapan pelaku peredaan gelap narkoba yang diamankan Polres Trenggalek selama 12 hari terakhir. Dari situ sejumlah barang bukti dengan rincian 17,81 gram sabu dan 1.348 butir pil jenis dobel L. Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah alat untuk menggunakan sabu, ponsel dan sejumlah uang tunai.
Sejumlah tersangka yang diamankan petugas diantaranya, EP yang merupakan warga Kabupaten Tulungagung dengan barang bukti 1,34 gram sabu. Kemudian ada FAM, warga Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat dengan barang bukti 14,09 gram sabu dan 5 butir ekstasi.
Selanjutnya adalah WAS, warga Kecamatan Durenan, Trenggalek dengan barang bukti 1 paket Sabu seberat 0,02 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan RSY warga Kedungwaru Kabupaten Tulungangung dengan barang bukti 0,05 gram sabu.
Lalu ada IFR, warga Kecamatan Durenan, Trenggalek dengan barang bukti berupa pipet kaca bekas pakai dan alat hisap sabu. Di sisi lain, ada FKM, warga Kecamatan Watulimo, Trenggalek dengan barang bukti 2,31 gram sabu.
Tak hanya narkotika, petugas juga berhasil mengamankan pengedar pil dobel L atau yang lebih dikenal dengan sebutan pil koplo dari tersangka FI dan WS. Keduanya merupakan warga kecamatan Watulimo, Trenggalek dengan dengan barang bukti total 1.348 butir pil jenis dobel L.
Kasat Resnarkoba AKP Yoni Susilo mengatakan bahwa dari delapan tersangka tersebut mayoritas adalah pengedar.
“Dari keseluruhan tersangka, 7 orang merupakan pengedar dimana 2 orang diantaranya adalah residivis dan 1 orang lainnya pemakai,” jelasnya.
Selain Operasi Tumpas Narkoba, selama bulan September 2024 ini, Satresnarkoba Polres Trenggalek telah berhasil mengungkap 5 kasus dengan 5 orang tersangka dan barang bukti total 4,11 gram sabu. Empat orang adalah pengedar, dua diantaranya adalah residivis dan satu orang pemakai.
Yoni menuturkan bahwa kelima tersangka tersebut antara lain; AMS, warga Kabupaten Lombok Barat yang ditangkap di salah satu hotel yang ada di Trenggalek. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 0,48 gram sabu dalam kemasan plastik klip.
Kemudian, RA warga kabupaten Malang dengan barang bukti sebuah handphone. Petugas juga menangkap RH berikut barang buti berupa satu paket sabu seberat 0,11 gram. Lalu ada YH dengan barang bukti 7 paket sabu dengan total berat 0,78 gram dan YAM dengan barang bukti 13 paket sabu dengan total mencapai 2,74 gram. Diketahui ketiganya merupakan warga Kecamatan Munjungan, Trenggalek
secara keseluruhan terdapat 13 kasus yang terungkap. Sebanyal11 kasus dijerat dengan pasal bervariasi sesuai dengan kapasitas dan perannya, diantaranya pasal 114 Ayat (1) dan (2), Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan (2), Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar ditambah 1/3 (sepertiga). Sedangkan 2 kasus lainnya dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Sub Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp. 5 miliar. (redaksi)