TRENGGALEK, sapajatim.com- Proses hukum terkait kasus dugaan santriwati yang dihamili oleh pimpinan pondok pesantren di Desa Sugihan Kecamatan Kampak, Trenggalek yang ditangani polisi kurang greget. Sebab saat ini Polres Trenggalek terus berupaya untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Pendamping Hukum korban, Haris Yudhianto menjelaskan bahwa penyelesaian kasus ini menjadi tugas dari pihak kepolisian. Sebab pasti ada pelaku jika sudah ada korban.
“Ini harus dituntaskan, polisi ditugaskan untuk penyelidikan sampai tuntas. Kalau tidak tuntas selamanya akan menjadi pertanyaan, kenapa ada korban bahkan sampai hamil tapi tidak ada pelaku?,” ungkapnya.
Ketika disinggung terkait lamanya proses hukum yang sedang terjadi, Haris mengungkap bahwa hal tersebut bergantung pada undang-undang yang digunakan oleh pihak kepolisian.
“Jadi kalau perkara seperti ini banyak undang-undangnya yang bisa dipergunakan. Jika kesulitan menyelesaikan ya tergantung pedoman yang digunakan,” ucapnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa masih ada undang-undang yang dapat digunakan untuk menyeret terduga pelaku ke proses hukum meskipun barang bukti yang dimilikinya minim.
“Jadi salah satunya undang-undang TPKS, satu alat bukti cukup dan tambahan keterangan yang bisa menunjukkan, dan itu tergantung penyidik,” tegasnya.
Hingga saat ini, dirinya mengaku bahwa korban belum dilakukan tes genetik atau DNA. Hal ini disebabkan lantaran terduga pelaku yang hingga saat ini belum menampakkan batang hidungnya.
Untuk saat ini, pihak kepolisian masih menggali keterangan dari korban.
“Saat ini adalah pemeriksaan tambahan setelah sebelumnya dilakukan visum,” sambungnya.
Di sisi lain, Haris menandaskan bahwa kasus ini merupakan tugas dari pihak kepolisian untuk menuntaskannya sampai selesai. Sebab, perkembangan kasus ini akan menjadi perhatian publik.
“Kalau pemeriksaan masih dugaan, tapi tugas polisi menuntaskan sampai selesai. Kalau tidak tuntas maka akan jadi PR bagi pihak kepolisian selamanya,” tandasnya.(redaksi)