Breaking News

JPU Kejari Trenggalek, Terima Putusan Majelis Hakim Tentang Tindak Pidana Korupsi di Desa Melis, Gandusari

Lebih Ringan dari Tuntutan, Terdakwa Telah Mengembalikan kerugian

Kasi Intelejen Kejari Trenggalek, Rio Irnanda ketika memberikan keterangan

TRENGGALEK, sapajatim.com – Putusan hukum akan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Desa Melis, Kecamatan Gandusari, Trenggalek telah dibacakan majelis hakim. Hasilnya putusan yang diberikan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kerjari) Trenggalek.

Hal itu dibenarkan oleh Kasi Intelijen, kejari Trenggalek Rio Irnanda. Menurut Rio Kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana 1 tahun dan 3 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Dalam sidang tersebut, penasehat hukum dan kedua pelaku yakni mantan kepala desa (Kades) Melis Jaelani dan perangkat Desa Melis Qomarudin menerima keputusan tersebut.

“Setelah mendapatkan waktu selama tujuh hari, kami pihak JPU menerima putusan itu,” jelasnya.

Hal ini lantaran kedua terdakwa telah mengembalikan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakannya.

“Kerugian negara sudah dibayar lunas oleh para terdakwa,” tuturnya.

Masing-masing terdakwa mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 78.106.212. Sehingga jumlah totalnya sesuai dengan kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan kedua terdakwa.

Selain itu, pihak JPU juga menilai perimbangan dari majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan dari JPU.
“Jadi pertimbangan dari hakim sudah sama dengan dengan tuntutan JPU,” terangnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jaelani dan Qomaruddin telah bersekongkol dalam melakukan korupsi dana pembangunan gedung pertemuan di Desa Melis. Adapun dana yang digondol oleh kedua terdakwa masuk pada tahun anggaran 2015-2018.

Qomaruddin sebagai ketua TPK telah melakukan manipulasi dokumen pendukung laporan pertanggungjawaban. Tindakan tersebut dilakukan atas perintah dari Jaelani yang saat itu menjadi kepala desa.

Tindakan dari kedua terdakwa ini merugikan negara dengan hasil audit mencapai Rp 156 juta. Adapun total anggaran untuk proyek pembangunan gedung pertemuan tersebut diketahui sebesar Rp 579 juta yang dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2015-2018. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *